Trending.co.id, Bontang – Setelah penarikan bak sampah di sepanjang jalan protokol Kota Bontang dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap Kelurahan. Banyak pro dan kontra pada masyarakat atas kebijakan tersebut, Senin (29/05/2023)
Menurut Ketua Komisi III Amir Tosina, penarikan bak sampah tersebut justru membuat masyarakat menjadi semakin malas dan membuang sampah di mana-mana. “Jelas penarikan bak sampah ini menjadi masalah,” ujarnya.
Amir Tosina juga mempertanyakan apakah salah satu cara mengatasi sampah adalah dengan melakukan penarikan bak sampah. Padahal dalam penilaian Adipura Kencana pemerintah pusat dari tim penilai bahwa Kota Bontang masih diakui dan layak diberikan Adipura Kencana. “Apakah itu adalah referensi dari mereka, ada masukan bahwa perlu penghapusan atau penarikan bak sampah? Ini menjadi pertanyaan,” kata dia.
“Padahal masyarakat Kota Bontang ini sudah sngat luar biasa, karena membuang sampah dengan kantongan rapi. Tapi dengan adanya penarikan bak sampah ini, bisa membuat masyarakat menjadi malas,” lanjutnya.
Amir Tosina menambahkan agar DLH dapat mencari solusi yang tepat dalam pengelolaan bak sampah tersebut agar Kota Bontang dapat kembali mendapatkan penghargaan Adipura Kencana.
Penarikan bak sampah ini dilakukan dengan alasan estetika kota dan keselamatan untuk meminimalisir terjadinya Lakalantas.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bontang Syahkruddin mengatakan penarikan bak sampah itu tidak dilakukan di semua tempat. Bak sampah di beberapa tempat beresiko terjadinya Lakalantas akan ditarik dan juga bak sampah yang berada di sekitar rumah warga yang mengganggu akan di tarik jika itu permintaan dari warga setempat.
Namun, dengan kebijakan tersebut masih terdapat pro dan kontra pada masyarakat. “Warga ingin juga bak sampah ada di pinggir jalan tapi menolak juga jika berada di depan rumahnya,” terang dia.
DLH berharap agar masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut untuk mewujudkan Kota Bontang yang bersih dan terkontrol.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 Kota Bontang, di setiap RT atau Kelurahan harus menyediakan bak sampah. Dengan hal itu DLH akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap Kelurahan.
“Untuk itu kami akan mengkoordinasikan ke pada pihak Kelurahan. Nantinya satu TPST untuk satu kelurahan. Tapi bisa jadi Kelurahan yang wilayahnya berdekatan, TPST nya akan di gabung,” ujarnya.
Syahruddin juga menambahkan perihal waktu pembangunannya akan di bahas dan dikoordinasikan ke setiap Kelurahan secepatnya. (sva/adv)