Trending.co.id, Bontang – Badan Anggaran telah menyerahkan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Kota Bontang tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan DPRD Kota Bontang. Sehingga dari laporan hasil pembahasan Banggar tersebut didapati Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD, salah satunya Fraksi Golkar Bersama NasDem.
Adapun catatan, masukan, dan saran dari Fraksi Golongan Karya Bersama NasDem ialah, dalam Raperda P2APBD terdapat beberapa Undang-Undang yang sudah diubah dan dicabut masih digunakan sebagai dasar dalam Raperda, serta terjadi Inkonsistensi dalam menyusun dasar hukum sebab tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Bontang agar lebih cermat dalam mencantumkan dasar hukum yang menjadi konsideran sehingga tidak menjadi pemasalahan hukum dikemudian hari,” kata Muhammad Irfan, yang membacakan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terdahap Raperda P2APBD, Selasa (27/6/2023) malam.
Selain itu, Pemerintah Kota Bontang melalui perangkat daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun2022.
Perlunya tahapan dan proses perencanaan pada prinsipnya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan anggaran itu sendiri sebagaimana yang sudah ditetapkan pengelolaannya oleh Pemerintah, agar Pemerintah Kota Bontang bisa memaksimalkan penganggaran untuk mengatasi masalah pengentasan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan penanggulangan banjir.
“Pemerintah Kota Bontang agar segera memanfaatkan Aset yang telah dibangun,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bontang juga diminta segera merealisasikan kegiatan fisik yang telah direncanakan dan melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya.
“Berdasarkan uraian diatas, Fraksi Partai Golongan KaryaBersama NasDem menyatakan menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tutupnya.(asr/adv)