Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sistem pendidikan negeri kita masih menuai polemik di setiap tahunnya. Padahal sudah berjalan 5 tahun, kebijakan zonasi ini masih memunculkan persoalan.
Protes orang tua siswa mewarnai PPDB 2023. Dugaan kecurangan, migrasi KK, manipulasi KK, dan jual beli kursi, banyak dikeluhkan para orang tua siswa di beberapa daerah. Dan tidak sedikit pihak yang menolak kebijakan ini termasuk para guru.
DAFTAR MASALAH PPDB 2023
Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinilai kian semrawut. Puluhan guru di Cimahi Jawa Barat sampai harus berunjuk rasa untuk menuntut evaluasi PPDB dan sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar peraturan terkait PPDB. (metro.tv)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Andi Iqbal Najamuddin mengaku terjadi kesalahan pada website pengumuman PPDB. (Makassar.kompas.com)
TANGERANG, KOMPAS.TV – Di Tangerang, Banten, sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengukur jarak sekolah dari rumah viral di media sosial. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena adiknya tidak lolos PPDB melalui sistem zonasi di sekolah negeri yang berjarak kurang dari 500 meter dari rumahnya. Pihak Kemendikbud tidak membantah, jika saat ini ada temuan kecurangan atau penyimpangan dalam PPDB sistem zonasi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap sebanyak 23 peserta seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 data kependudukannya menumpang ke kartu keluarga (KK) orang lain. Heru meminta agar temuan tersebut dijadikan bahan evaluasi.
“Kurang lebih ada 23, tidak banyak sih, tapi kalau memang ini menjadi evaluasi. Kita evaluasi tahun depan,” kata Heru Budi kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).Baca artikel detiknews.
AKAR MASALAH
Carut marut sistem PPDB di negeri ini sejatinya tidak lepas dari tata kelola pendidikan yang masih berada di bawah sistem pendidikan sekuler kapitalis inilah akar masalah sesungguhnya, sistem pendidikan sekuler kapitalis telah menempatkan negara sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat, sistem ini mengupayakan liberalisasi dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan alhasil pendidikan menjadi legal untuk di komersilkan, pihak swasta di beri ruang dan kesempatan seluas luasnya terlibat aktif dalam pendidikan bahkan pemerintah memandang bahwa kurangnya daya tampung pendidikan yang di sediakan oleh negara, mengharuskan negara bermitra dengan swasta padahal dalam sistem kapitalisme pendidikan kerap di jadikan alat pengeruk keuntungan sementara pada saat yang sama negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya menyediakan dan memfasilitasi pendidikan warga negaranya.
PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Di dalam Islam, kepala negara atau khalifah adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara hadir sebagai pelaksana dalam pelayanan pendidikan, hal ini karena Islam telah menetapkan negara sebagai penanggung jawab pengurusan seluruh urusan umat, sebagaimana dalam hadits dinyatakan “Seorang imam atau khalifah atau kepala negara adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan di mintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya”. (HR.BUKHARI)
Dengan peran utama ini negara bertanggung jawab untuk memberikan sarana dan prasarana baik gedung sekolah beserta seluruh kelengkapannya, guru kompeten, kurikulum shahih maupun konsep tata kelola sekolahnya. Sebagai penanggung jawab negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta meski demikian sekolah swasta tetap di beri kesempatan untuk hadir memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan namun keberadaan pihak swasta ini tidak sampai mengambil alih tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya. Adapun persoalan anggaran pendidikan, maka negara khilafah mengatur anggaran secara terpusat seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari baitul mal yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos kepemilikan umum, dengan mekanisme seperti ini negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan rakyatnya alhasil pendidikan islam menjamin pemerataan seluruh wilayah Negara baik di perkotaan maupun di pedesaan, dalam kondisi sekolah dikelola secara baik oleh negara diperhatikan dari kualitas maupun kuantitas keberlangsungan pendidikan akan berjalan khidmat tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar benar optimal untuk membangun peradaban yang gemilang. dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat, khilafah berpegang pada tiga prinsip yakni, kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalitas orang yang mengurus. Dengan prinsip ini kerumitan mendaftar sekolah sangat bisa diminimalisasi, sistem pendidikan yang seperti inilah yang mampu menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Waallau a’lam bissawab