Trending.co.id, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang, Senin (14/8/2023).
Adapun dua Raperda tersebut yaitu Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
“Proses penyusunan RDTR wajib disinkronkan dengan muatan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Basri Rase.
Menurut Basri, ini perlu penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Wali Kota Bontang Basri Rase pun membacakan langsung jawaban atau tanggapan atas pandangan umum, kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal.
Sementara itu, disebutkan Andi Faizal, setalah tanggapan walikota tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan rapat kerja DPRD mengenai pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan).
“Kita lihat nantinya ini akan dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan ke komisi,” ujarnya.
Menurutnya, setelah AKD akan dilakukan rapat dengan para mitra kerja, lalu laporan kerja internal dan diparipurnakan untuk persetujuan akhir.
“Tahun ini dipastikan dua Raperda tersebut akan rampung, sehingga bisa beralih status menjadi Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.
Seluruh Fraksi DPRD Bontang dalam pandangan umumnya menyetujui dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut.
“Namun kami tetap meminta masukan agar kedua raperda tersebut akan memberikan manfaat dan dampak baik untuk masyarakat Bontang,” tandasnya.(sd/adv)