Trending.co.id, Bontang – Permasalahan sengketa batas wilayah Kutim dan Bontang yakni Kampung Sidrap masih belum usai. Saat ini, Pemerintah Kota Bontang memberikan Surat Kuasa Judicial Review kepada Hamdan Zoelva untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan dilakukan sejak bulan Juli lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan karena gugatannya masuk di Mahkamah Agung (MA), maka pihaknya hanya bisa menunggu. Berbeda halnya jika gugatan masuk di Mahkaman Konstitusi (MK), maka pihaknya pasti akan dipanggil.
“Jadi bulan Juli masuk gugatannya, maka kami menunggu di akhir tahun 2023 ini, Insya Allah di bulan Desember,” ujarnya.
Dikatakannya, karena gugatan masuk di MA, maka pihaknya hanya bisa menunggu. Berbeda dengan gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihaknya pasti dipanggil.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim sudah merekomendasikan Kampung Sidrap masuk Bontang. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutim tidak mau melepas kampung Sidrap untuk Bontang.
“Alasannya macam-macam,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, jika dipermasalahkan karena daerah pilihan (dapil), Agus Haris menyebut tak ada suara masyarakat untuk calon legislatif wilayah Kutim, karena hampir sebagian besar warganya merupakan warga Bontang.
“Kami merasakan sulitnya mendapat dukungan pembangunan seperti pembangunan jalan, kesehatan dan pendidikan dari Pemkot Bontang karena terbentur regulasi dari Pemkab Kutim,” jelas politisi Gerindra ini.(asr/adv)
Discussion about this post