Trending.co.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Nidya Listyono, ketua komisi tersebut, menggelar rapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim untuk membahas status aset pemerintah provinsi di kompleks Mall Lembuswana. Dalam rapat tersebut, Nidya memaparkan rencana mengenai masa depan pengelolaan mall tersebut.
Menurut Nidya, kontrak pembangunan Mall Lembuswana oleh pihak ketiga melalui perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) akan berakhir pada tahun 2026. “Tinggal 3 tahun lagi kontraknya berakhir. Setelah itu, sistem sewa harus dikembalikan kepada pemprov, entah kontraknya diperpanjang atau tidak,” ungkap Nidya baru-baru ini.
Nidya juga menjelaskan bahwa setelah kontrak habis, mall tersebut akan menjadi aset daerah dan akan dijalani proses penaksiran harga bangunan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan. “Kemudian nanti kalau dikerjasamakan lagi ya kita lihat. Tentunya ada mekanisme appraisal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nidya berpendapat bahwa pengelolaan mall tersebut sebagai aset daerah akan memberikan pendapatan tambahan bagi Kalimantan Timur di masa mendatang. “Nanti itu juga bisa menjadi pendapatan asli daerah,” tutupnya.(hm/adv dprd kaltim)