Trending.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu 2024. Jahidin mengingatkan bahwa ASN seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, sebagai bentuk menjaga integritas dan ketidakberpihakan dalam pelaksanaan pemilihan.
Menurut Jahidin, larangan ini sangat jelas dalam undang-undang yang mengatur tugas dan kewajiban ASN.
“Jadi aparatur sipil negara harus netral, tidak boleh cawe-cawe. Karena itu perintah undang-undang,” ungkap politisi PKB ini digedung DPRD Kaltim, Jumat (3/11/2023).
“Sebetulnya itu tidak boleh. Aparatur Sipil Negara itu tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye, itu ada larangan yang mempertegas,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa jika ASN terlibat dalam kampanye politik, itu merupakan pelanggaran undang-undang. ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum untuk menjaga keadilan dan kebersihan proses demokrasi.
Jahidin mengingatkan bahwa lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah dibentuk untuk mengawasi pemilihan, dan peran mereka sangat penting.
“Ya kita kan sudah ada Bawaslu, Panwaslu yang sudah dibentuk,” tuturnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam kepengurusan Bawaslu terdapat anggota dari kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, yang merupakan langkah untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Jahidin juga meminta kepada masyarakat dan wartawan untuk membantu memantau ASN yang bersikap tidak netral, dengan cara memberikan informasi atau melaporkan pelanggaran tersebut.
Dalam upayanya untuk memastikan integritas pemilihan umum, ia menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
“Aturannya sudah jelas tinggal dijalan,” tandasnya.(al/adv dprd kaltim)
Discussion about this post