Trending.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan yang mengatur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik. ASN, termasuk yang berada di lingkungan pemerintah daerah, memiliki aturan yang tegas terkait keterlibatan dalam pemilihan umum, seperti pemilihan anggota DPRD, DPR RI, DPD, pemilihan kepala daerah, wali kota, bupati, gubernur, hingga pemilihan presiden.
Hal ini diungkapkan politisi PKB ini di Gedung DPRD Kaltim pada Rabu (8/11/2023). Jahidin menegaskan bahwa aturan ini melarang keras ASN untuk berkecimpung dalam kegiatan politik seperti pemilihan umum. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang melanggar peraturan tersebut.
Prinsip utama dalam pemerintahan adalah menjaga netralitas ASN. Netralitas ini sangat penting, terutama karena ASN memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka harus menjalankan tugasnya tanpa berpihak pada salah satu kelompok parpol atau calon, bahkan hingga keluarganya.
“ASN harus tetap netral, kecuali jika sudah memasuki masa purna tugas karena tidak lagi terikat dengan ASN,” jelas Jahidin.
Pensiunan ASN, setelah memasuki masa purna tugas, memiliki kebebasan untuk terlibat dalam kegiatan politik tanpa pelanggaran aturan. Namun, bagi ASN yang masih aktif menjabat, aturan ini sangat jelas dan tegas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ASN dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik selama mereka masih aktif sebagai ASN. Mereka harus menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan netral,” tegas Jahidin.
Pentingnya menjaga netralitas ASN dalam politik adalah untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh pertimbangan politik. ASN adalah pilar penting dalam menjaga kestabilan dan kualitas pelayanan publik, sehingga aturan ini menjadi landasan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
Jahidin juga menegaskan bahwa ASN yang ingin terlibat dalam politik sebaiknya mengajukan pensiun, sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan politik tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Dengan demikian, netralitas ASN akan selalu terjaga, dan masyarakat dapat yakin bahwa pelayanan publik tetap berkualitas dan tanpa bias politik,” pungkasnya.
Keseluruhan, aturan yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik adalah langkah kunci dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan adil.(al/adv dprd kaltim)
Discussion about this post