Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home advetorial

ASN Dilarang Berkecimpung dalam Politik, Prinsip Penting Netralitas ASN

by admin
08/11/2023
in advetorial, Trending
ASN Dilarang Berkecimpung dalam Politik, Prinsip Penting Netralitas ASN

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin.(al/trending.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Trending.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan yang mengatur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik. ASN, termasuk yang berada di lingkungan pemerintah daerah, memiliki aturan yang tegas terkait keterlibatan dalam pemilihan umum, seperti pemilihan anggota DPRD, DPR RI, DPD, pemilihan kepala daerah, wali kota, bupati, gubernur, hingga pemilihan presiden.

Hal ini diungkapkan politisi PKB ini di Gedung DPRD Kaltim pada Rabu (8/11/2023). Jahidin menegaskan bahwa aturan ini melarang keras ASN untuk berkecimpung dalam kegiatan politik seperti pemilihan umum. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang melanggar peraturan tersebut.

Prinsip utama dalam pemerintahan adalah menjaga netralitas ASN. Netralitas ini sangat penting, terutama karena ASN memiliki jabatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka harus menjalankan tugasnya tanpa berpihak pada salah satu kelompok parpol atau calon, bahkan hingga keluarganya.

“ASN harus tetap netral, kecuali jika sudah memasuki masa purna tugas karena tidak lagi terikat dengan ASN,” jelas Jahidin.

Pensiunan ASN, setelah memasuki masa purna tugas, memiliki kebebasan untuk terlibat dalam kegiatan politik tanpa pelanggaran aturan. Namun, bagi ASN yang masih aktif menjabat, aturan ini sangat jelas dan tegas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ASN dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik selama mereka masih aktif sebagai ASN. Mereka harus menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan netral,” tegas Jahidin.

Pentingnya menjaga netralitas ASN dalam politik adalah untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh pertimbangan politik. ASN adalah pilar penting dalam menjaga kestabilan dan kualitas pelayanan publik, sehingga aturan ini menjadi landasan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh.

Jahidin juga menegaskan bahwa ASN yang ingin terlibat dalam politik sebaiknya mengajukan pensiun, sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan politik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, netralitas ASN akan selalu terjaga, dan masyarakat dapat yakin bahwa pelayanan publik tetap berkualitas dan tanpa bias politik,” pungkasnya.

Keseluruhan, aturan yang melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik adalah langkah kunci dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan adil.(al/adv dprd kaltim)

Share297Tweet186Share74

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Siswa MTSN Samarinda Belajar Kepemimpinan di DPRD Kaltim

Siswa MTSN Samarinda Belajar Kepemimpinan di DPRD Kaltim

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Kurang Kurir, Paket Menggunung di Gudang SPX Bontang, Pimpinan Enggan Beri Penjelasan

    Kurang Kurir, Paket Menggunung di Gudang SPX Bontang, Pimpinan Enggan Beri Penjelasan

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Jembatan Mahakam 1 Kembali Dibuka untuk Kendaraan Ringan, Uji Geometrik Lanjut Malam Hari

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Wali Kota Bontang Lantik 8 Pejabat Baru, Abdu Safa Muha Resmi Pimpin Disdikbud

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Gagal Ambil Sabu 14,71 Gram, Dua Warga Kutim Dibekuk Polres Bontang

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Kemendagri Dorong Daerah Percepat Pemetaan Blankspot Internet

    755 shares
    Share 302 Tweet 189

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.