Trending.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, telah mengeluarkan suara tegas terkait usulan perubahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan. Demmu merekomendasikan penolakan terhadap usulan tersebut kepada Pimpinan DPRD Kaltim dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Demmu, penolakan ini dilakukan dengan niatan tulus untuk mempertahankan kawasan hutan dan menjaga pendapatan pajak yang berasal dari sektor kehutanan. Ia menjelaskan, “Rekomendasi itu adalah bentuk penolakan terhadap usulan perubahan HGU perkebunan dari kawasan hutan menjadi APL,” ujar Demmu.
Meskipun menolak usulan tersebut, Demmu juga menyadari pentingnya mengakomodir eksistensi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, ia memberikan dukungan bagi perubahan kawasan hutan menjadi APL, asalkan langkah ini dapat mempertahankan kehidupan masyarakat yang telah lama bergantung pada wilayah tersebut.
Tentunya, perdebatan seputar usulan ini menciptakan berbagai pandangan yang beragam. Namun, semua pihak sepakat bahwa menjaga ekologi dan lingkungan di kawasan APL adalah langkah krusial untuk menjaga keberlanjutan Kalimantan Timur (Kaltim) dan melindungi lingkungan alamnya yang berharga.
Demmu menekankan, “Masyarakat yang sudah lama sampai turun temurun tinggal di kawasan hutan dengan sumber penghidupannya bergantung di wilayah tersebut, kami mendukung dengan mengakomodir eksistensinya di kawasan itu boleh merubah kawasan menjadi APL.”
Dalam konteks ini, keberlanjutan dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas yang harus dipertimbangkan dengan cermat dalam usulan perubahan HGU perkebunan menjadi APL di kawasan hutan Kaltim. Seiring perjalanan waktu, keputusan yang diambil akan sangat memengaruhi masa depan kawasan tersebut dan masyarakat yang bergantung padanya.(al/adv dprd kaltim)