Trending.co.id, Bontang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa tenaga non-ASN harus kembali ditata, dengan membatasi pegawai honorer paling lambat hingga Desember 2024.
Selain itu, sejak kebijakan tersebut mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan, walaupun kebijakan tersebut telah keluar dan mulai dijalankan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang akan terjadi.
“Secara bertahap nanti honorer akan digantikan namanya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya, Minggu (12/13/2023).
Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak memutuskan untuk melakukan pemberhentian massal. Dirinya menilai, kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di masa mendatang.
“Hal ini jangan dijadikan polemik karena akan ada alternatif untuk menjadi bagian dari instansi pemerintahan melalui tes PNS atau PPPK,” imbuhnya.
Dampak positif adanya kebijakan tersebut yakni pegawai yang diangkat memiliki skill dan kemampuan yang sesuai, karena telah melalui tahapan tes.
“Pengangkatan PNS atau PPPK yang melalui tahapan tes akan melahirkan pegawai dengan kemampuan yang betul-betul kompeten di bidangnya,” tutupnya.(sd/adv)