Trending.co.id, Tenggarong – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Ponpes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi referensi dan pendalaman terkait Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pengasuh Ponpes terkait kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan. Masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh Ponpes di Kaltim,” kata Mimi, Senin (13/11/2023).
Dalam kunjungannya ke Ponpes Darus Salamah di Tenggarong Seberang, Pansus diterima oleh Ustadz Ahmad Sofian, selaku Kepala Bagian Pengajaran. Ustadz Sofian menyampaikan bahwa Ponpes Darus Salamah memiliki jumlah santri yang cukup banyak, yaitu sekitar 500 orang. Ponpes ini juga memiliki berbagai fasilitas yang cukup memadai, seperti ruang kelas, asrama, masjid, dan lapangan olahraga.
Namun, Ustadz Sofian juga menyampaikan bahwa Ponpes Darus Salamah masih membutuhkan dukungan dari pemerintah, terutama dalam hal pendanaan. Ponpes ini juga membutuhkan dukungan dalam hal pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
Senada dengan Ustadz Sofian, Ustadz Rahmadi Wirantanus, pengasuh Ponpes Al Hurro Center Kaltim juga menyampaikan bahwa Ponpes Al Hurro membutuhkan dukungan dari pemerintah. Ponpes ini memiliki jumlah santri yang cukup besar, yaitu sekitar 1.000 orang. Ponpes ini juga memiliki berbagai fasilitas yang cukup memadai, seperti ruang kelas, asrama, masjid, dan lapangan olahraga.
Ustadz Rahmadi juga menyampaikan bahwa Ponpes Al Hurro membutuhkan dukungan dalam hal pendanaan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana.
Mimi Meriami Br Pane mengatakan, masukan-masukan dari para pengasuh Ponpes tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda. Beberapa poin dalam rancangan juga akan dieliminasi karena tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin perda ini nantinya sesuai dengan undang-undang atau aturan, dan juga dapat memudahkan pemerintah untuk mendukung pesantren di Kalimantan Timur,” ujar Mimi.
Langkah Pansus ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan akan mendukung pengembangan pondok pesantren, sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan tersebut di Kaltim.(al/adv dprd kaltim)