Trending.co.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Yaqub, memberikan masukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/11/2023), tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda tersebut.
Dalam kesempatannya, Rusman Yaqub menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.
“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita,” ujar Rusman Yaqub.
“PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” terangnya.
Selanjutnya, Rusman menerangkan bahwa Perda Pengarustamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hirarkial. Hal ini dikarenakan pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.
“Perda Pengarustamaan Gender itu sifatnya dinamis, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing,” kata Rusman Yaqub.
Menanggapi masukan dari Rusman Yaqub, Anggota Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim Muhamad Amin menyampaikan apresiasi. Ia mengatakan bahwa masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi penyusunan Raperda tersebut.
“Masukan dari DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi kami. Kami akan pertimbangkan masukan tersebut dalam penyusunan Raperda ini,” ungkap Amin.
Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutai Timur.(al/adv dprd kaltim)