Trending.co.id, Bontang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan pembelian produk pro Israel, akibat serangan bombardir ke Palestina yang telah menewaskan ribuan orang.
Sesuai, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina, tertera pernyataan dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib dan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Diketahui, Israel masih mengepung dan menyerang Gaza, mengakibatkan rusaknya fasilitas, tidak adanya arus komunikasi dan listrik, serta tewasnya warga sipil, perempuan hingga anak-anak.
Akhirnya, Fatwa MUI menghimbau agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel ataupun produk yang mendukungnya.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menanggapi fatwa tersebut. Dikatakan, sebagai umat muslim sebaiknya untuk mengikuti fatwa yang telah dibuat oleh MUI mengenai produk-produk yang diduga mendukung penjajahan atas Palestina.
“Fatwa ini ada atas kajian mendalam dari MUI akibat penyerangan secara brutal oleh Israel Ke Palestina,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).
Baginya, seluruh pokok pikiran dari MUI di dalam fatwa adalah murni untuk mendukung Palestina. Memang, di dalam fatwa tersebut tidak ada rincian yang detail mengenai produk pro Israel.
“Jika dibaca, memang pasal-pasal yang tertera dalam fatwa tersebut tidak ada disebutkan detail produk yang haram. Jadi, sehubungan pembangunan makanan cepat saji yang ada di Bontang, kami akan mengembalikannya ke masyarakat apakah tetap mengkonsumsinya atau tidak,” imbuhnya.
Selain itu, melihat dari pertumbuhan ekonomi Kota Bontang, pihak restoran cepat saji itu memiliki komitmen untuk menerima pegawai dari anak-anak Bontang.
“Kami juga tidak bisa tutup mata perihal sisi ekonomi ini, jadi kami akan selalu menyerahkan ke masyarakat,” tutupnya.(sd/adv)