Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home advetorial

DPRD Kota Bontang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi Perda

by admin
03/07/2024
in advetorial
DPRD Kota Bontang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi Perda

penandatanganan berita acara persetujuan pengesahan Perda

Share on FacebookShare on Twitter

Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Selasa (2/7/2024) sore.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi. Dihadiri juga oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah.

Pada Rapat Paripurna tersebut, Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam. Dikatakannya, sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Perda Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang, lanjut Rustam, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, predikat ini merupakan perolehan opini WTP Ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan 2024.

“Dengan capaian tersebut, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya.

DPRD Kota Bontang pun mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk tetap mempertahankan kualitas opini WTP. Mengingat masih terdapat 3 catatan rekomendasi BPK yang perlu mendapatkan perhatian yakni Pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan, Kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan, Penatausahaan Aset Tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang daerah.

Terdapat juga 14 point catatan, masukan, dan saran untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, fraksi menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun 2023 menjadi Perda.(asr/adv)

 

Share297Tweet186Share74

Related Posts

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan
advetorial

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut
advetorial

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua
advetorial

Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua

10/07/2026
59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi
advetorial

59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi

09/07/2026
 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama
advetorial

 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama

09/07/2026
Rustam Ungkap Dua PSN Batal Dibangun di Bontang, Raperda Penanaman Modal Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Investor
advetorial

Rustam Ungkap Dua PSN Batal Dibangun di Bontang, Raperda Penanaman Modal Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Investor

06/07/2026
Next Post
Nursalam Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Jalur Masuk RSUD Taman Husada Bontang

Nursalam Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Jalur Masuk RSUD Taman Husada Bontang

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Fraksi PDI Perjuangan Minta Pembangunan Infrastruktur di Bontang Tepat Sasaran

    Fraksi PDI Perjuangan Minta Pembangunan Infrastruktur di Bontang Tepat Sasaran

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kejar Target Sebelum Pelantikan, DPRD Gelar Paripurna Penandatanganan KUA PPAS APBD Perubahan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Tinjau PEDA XI di Kubar, Ekti Imanuel dan Seno Aji Puji Percepatan Panen dan Semangat Petani Kaltim

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harun Soroti Ganti Rugi Lahan Sengketa antara Kelompok Tani dan PT Berau Coal

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • AKBP Alex Frestian Undur Diri, Ini Profil Singkat Kaporles Baru di Bontang

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Berita Terkini

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
  • Kode Etik Jurnalistik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.