Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Selasa (2/7/2024) sore.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi. Dihadiri juga oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam. Dikatakannya, sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Perda Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang, lanjut Rustam, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, predikat ini merupakan perolehan opini WTP Ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan 2024.
“Dengan capaian tersebut, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Bontang,” ujarnya.
DPRD Kota Bontang pun mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk tetap mempertahankan kualitas opini WTP. Mengingat masih terdapat 3 catatan rekomendasi BPK yang perlu mendapatkan perhatian yakni Pengelolaan dan penatausahaan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan, Kekurangan volume dan mutu paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume dan mutu pekerjaan, Penatausahaan Aset Tetap belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang daerah.
Terdapat juga 14 point catatan, masukan, dan saran untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, fraksi menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun 2023 menjadi Perda.(asr/adv)