Trending.co.id, Bontang – Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bahwa DPRD Kota Bontang memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai catatan, masukan dan saran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam yang juga Badan Anggaran pada saat menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Meskipun telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun Pemerintah Kota Bontang harus melakukan evaluasi terkait penyerapan anggaran,”ucap Rustam pada Rapat Paripurna, Selasa (2/7/2024) siang di Ruang Rapat Paripurna, lantai 3, DPRD Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang, lanjutnya, melalui perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Yang kedua, pemerintah diminta lebih akurat dalam perencanaan dan pengawasan pada kegiatan fisik sehingga tidak ada pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya.
Selanjutnya pemerintah diminta memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana. Pemerintah juga diminta memperjelas tentang jumlah nominal aset yang produktif, aset yang tidak produktif, nilai aset yang dihasilkan, serta nominal beban APBD tahun anggaran 2023 terhadap aset yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah diminta untuk menerapkan denda pajak terhutang dan juga retribusi kepada wajib pajak dan wajib retribusi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kota Bontang juga meminta OPD terkait untuk meningkatkan dan mengoptimalkan potensi pengelolaan sumber penerimaan daerah secara efektif dan efisien dengan melakukan pengembangan usaha terobosan dan inovasi terhadap peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Tak lepas dari catatan DPRD, Inspektorat Daerah diminta melakukan pencegahan dini terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menjadi temuan BPK disetiap perangkat daerah.
“Inspektorat Daerah diminta lebih memaksimalkan fungsi pengawasan internal dengan melakukan monitoring dan pengendalian secara intens, agar dapat meminimalisir berbagai temuan dalam rangka menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik,” ungkapnya.
Berdasarkan LHP BPK, sambungnya, ada temuan 70 kendaraan tanpa BPKB dan fisik, oleh karenanya, DPRD meminta kepada Pemerintah agar meniadakan pengadaan kendaraan mulai pada APBD Perubahan 2024 sampai masalah tersebut terpenuhi dan terselesaikan.
“Pemerintah diminta untuk menerbitkan Surat Keputusan Walikota terkait standarisasi pengadaan kendaraan terkait keseragaman sesuai dengan Permendagri no.11 tahun 2007 tentang Perubahan atas Pemendagri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Kesembilan, Pemerintah Kota Bontang diminta agar menginventarisasi serta mendata kendaraan yang layak beroperasi dan mengevaluasi biaya operasional kendaraan sehingga biaya operasional tidak membebani APBD, termasuk pemeliharaan dan pemberian kupon BBM.
“Sebanyak 87 bidang tanah milik Pemerintah daerah yang tidak memiliki sertifikat. Diminta kepada pemerintah agar tidak ada pembelian tanah mulai dari APBD Perubahan 2024 dan seterusnya sampai masalah tersebut terpenuhi dan terselesaikan dan lahan yang belum memiliki sertifikat agar dibuatkan tanda batas dan kepemilikan pemerintah di lapangan,” ujarnya.
Khusus pengadaan lahan yang mendesak seperti pembangunan polder, lahan pemakaman, sarana perkantoran pemerintah dan kepentingan umum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam point ke-12, untuk menunjang kemandirian fiskal daerah, pemerintah kota Bontang diminta melakukan kajian khusus tentang retribusi pendapatan terhadap OPD yang memiliki potensi pendapatan dengan disertai Fakta Intergritas yang dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota antara Kepala Daerah dengan 13 OPD penyumbang PAD.
Pemerintah juga didorong agar melakukan evaluasi dan revitalisasi keberadaan perusda dan perumda yang belum memberikan kontribusi memadai terhadap PAD Kota Bontang.
Di point terakhir, yakni ke-14, untuk menunjang visi pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, maka DPRD Kota Bontang mendorong pemanfaatan dan penggunaan APBD sehingga dapat menghasilkan pembangunan fundamental dan monumental yang mampu mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Bontang diharapakan menjalankan APBD disesuaikan pada fungsinya yani Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, dan Fungsi Distribusi, serta Fungsi Stabilisasi.
“Sehingga APBD dapat berhasil guna dan berdaya guna,” tutupnya.(asr/adv)