Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahapan pada konsultasi publik, yang digelar pada Selasa (9/7/2024) siang.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris mengatakan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bontang. Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan beberapa hal terkait eksistensi teman-teman sebagai penyandang disabilitas. Salah satu usulannya yaitu bagaimana mereka mendapat perhatian dari pemerintah maupun pelaku usaha yang ada di Bontang.
“Dari hasil konsultasi itu, kami coba membuka aturan terkait yang ada di Bontang. Hasilnya kami tidak menemukan ada peraturan yang khusus untuk mengayomi teman-teman penyandang disabilitas, yang kami dapatkan hanya UUD nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” terang Abdul Haris pada Konsultasi Publik Komisi I DPRD Kota Bontang terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Ruang Rapat Lantai 3, Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Jika dilihat dari UU tersebut, kata Abdul Haris, cakupannya sangat luas. Sementara, dari jumlah penyandang disabilitas yang ada di Bontang ini perlu dibuatkan aturan. Dari usulan tersebut, pihaknya kemudian membuat rapat internal di Komisi I DPRD Bontang agar mendorong kepada pimpinan melalui Bapemperda supaya teman-teman penyandang disabilitas ada payung hukum yang memayungi, terutama soal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dari penyandang disabilitas.
“Akhir 2022, kami mendorong untuk memajukan ke Bapemperda supaya diusulkan pembahasan Raperda tentang penyandang disabilitas, dan Alhamdulillah disetujui, dan 2023 kami dorong kembali supaya raperda ini bisa dibahas di 2024,” ungkapnya.
Dari alur pembahasan, pihaknya di Komisi I hanya memfasilitasi, dan mengundan OPD terkait, karena ini menyangkut eksistensi nanti, jika sudah disahkan menjadi peraturan daerah.
“Oleh karena itu, semua OPD yang berkaitan kami undang, dan pembahasannya beberapa kali, dan hasil pembahasannya kami bawa ke konsultasi publik hari ini,”ujarnya.
Walaupun sudah dibahas berkali-kali, Abdul Haris meyakini semua pasal belum bisa dikatakan sempurna. Ia pun meyakini ada hal-hal yang membutuhkan masukan dari semua peserta yang hadir dalam Konsultasi Publik.
“Masukan-masukan dari bapak ibu sekalian, menjadi upaya dalam penyempurnaan Perda, agar nanti peraturan ini bisa benar-benar menjadi payung hukum dalam penyempurnaan perda,” pungkasnya.(asr/adv dprd bontang)