Trending.co.id, Kaltim – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, yang melibatkan Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi bijak terhadap persoalan tersebut.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy bersama sejumlah anggota, seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025). Hadir pula pihak pelapor Hairil Usman bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah, RT setempat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
Namun, pihak terlapor yakni Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Hal ini menjadi sorotan DPRD, mengingat kehadiran pihak terkait sangat penting untuk mengurai persoalan dan menghindari asumsi yang berkembang di masyarakat.
“Jika tidak direspons dengan tepat, sengketa ini bisa menimbulkan keresahan, apalagi menyangkut tempat ibadah. Kita tidak ingin polemik ini menjadi bola liar yang menyinggung isu sensitif,” ujar Agus Suwandy. Ia menegaskan pentingnya pendekatan mediasi dan musyawarah yang adil, demi menjaga kondusivitas.
Dalam pemaparan kronologis, terungkap bahwa lahan yang disengketakan awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari ayah Hairil Usman, Djagung Hanafiah, pada tahun 1988 dengan ukuran 20×30 meter. Namun, seiring waktu, keluarlah dokumen SPPT atas nama istri Dony Saridin, Margareta, dengan luasan yang membengkak menjadi 75×73 meter, yang kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman menyebut bahwa pembayaran tanah tidak pernah diselesaikan secara penuh oleh pihak pembeli, sehingga status kepemilikan masih abu-abu. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim menyatakan akan memanggil kembali Keuskupan dalam RDP lanjutan, guna memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki.
“Jangan sampai objek yang disengketakan berada di lokasi berbeda dari dokumen yang ada. Ini yang akan kita pastikan lewat BPN nanti,” tegas Agus. Ia juga memperingatkan semua pihak untuk tidak membawa isu agama ke dalam persoalan ini. “Kita bicara soal hukum, bukan keyakinan,” katanya.
Komisi I pun menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025. Camat dan jajaran kelurahan diminta aktif menelusuri kembali riwayat kepemilikan tanah tersebut secara menyeluruh, guna menjadi dasar pijakan yang kuat dalam proses klarifikasi.
[Adv | DPRD KALTIM]












Discussion about this post