Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

3 Pengedar Sabu di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara, Barang Bukti Capai 99,7 Gram

by admin
03/10/2025
in Berita Daerah, Trending
3 Pengedar Sabu di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara, Barang Bukti Capai 99,7 Gram

Keterangan: Ketiga tersangka pengedar sabu di Bontang, masing-masing berinisial RA (kiri foto), S (tengah foto), AM (kanan foto) dan barang bukti sebesar 99,7 gram. (Jay/Trending.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba. Penangkapan terjadi pada Senin (29/9/2025) malam. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan sebanyak 99,7 gram narkoba jenis sabu.

Barang bukti (BB) tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pada TKP pertama, polisi meringkus dua pelaku, masing-masing berinisial AM (46), warga Bontang Baru, dan S (25), warga Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Keduanya diringkus di kediaman S di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Berdasarkan keterangan polisi, saat operasi penangkapan berlangsung, kedua tersangka tengah mengemas sabu untuk diedarkan kepada pembeli.

Dari tangan AM, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 5,83 gram. Sementara dari tersangka S, polisi mengamankan sebanyak 6,27 gram serta sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka.

Selanjutnya, pada TKP kedua apparat membekuk seorang pria berinisial RA (27), warga Berbas Tengah. Petugas menemukan sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih atau seberat 87,60 gram yang tersimpan dalam sebuah tas.

Lokasi penangkapan RA berada di Jalan Wr Supratman, Gang Nusantara 1, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan terjadi pada hari yang sama kedua pelaku AM dan S diamankan, yaitu pada Senin malam (29/9/2025) sekira pukul 23.30 WITA.

Diketahui, RA diduga dikendalikan oleh seseorang dan berkomunikasi melalui handpone. RA sendiri bertindak sebagai kurir dan diarahkan oleh seseorang yang diduga bandar.

Seperti biasa, modus operandi yang digunakan para pelaku pengedar barang haram ini memakai sistem jejak. RA mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu setiap pengantaran.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan dapat dilakukan atas kontribusi dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi. Ia menegaskan,

“Sehingga kami berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana terkait kasus narkoba. Dalam sehari, kami (Polres Bontang, Red.) berhasil tiga kasus narkotika, dan mengamankan tiga pelaku,” ungkap AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025) sekira pukul 14.30 WITA.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka AM seperti satu bungkus plastik klip, dua buah sedotan berujung runcing, satu dompet, satu tas warna coklat, dan satu unit handphone warna biru. Untuk tersangka S, diamankan BB yakni tujuh bungkus plastik klip, tiga sedotan berujung runcing, dua pipet kaca, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu unit smartpone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Sementara tersangka RA ditemukan BB, di antaranya satu bungkus plastik klip, satu buah sedotan berujung runcing, satu kantong plastik warna hitam, satu dompet warna merah, saru buah timbangan digital, dan satu unit handphone merek samsung, serta satu tas warna hitam yang digunakan tersangka menyimpan sabu.

Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

AKBP Widho Anriano, menyampaikan akan terus berkomitmen untuk selalu memerangi kasus, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.

“Sebagaimana diketahui, narkotika merusak generasi penerus anak bangsa. Prinsipnya kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

“Kami selalu membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk menjadikan Kota Bontang Zero Narkotika,” pungkasnya. (Jay)

Share297Tweet186Share74

Related Posts

Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink
advetorial

Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink

19/11/2025
Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Neni Minta Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita Daerah

Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Neni Minta Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

17/11/2025
Disdikbud Kutim Gandeng Muhammadiyah Bangun Asrama MBS
advetorial

Disdikbud Kutim Gandeng Muhammadiyah Bangun Asrama MBS

13/11/2025
Diskop-UMKM Kutim Harap Setiap Desa Dukung Program KDMP
advetorial

Diskop-UMKM Kutim Harap Setiap Desa Dukung Program KDMP

13/11/2025
Disdikbud Kutim Berencana Bentuk Sekolah Filial
advetorial

Disdikbud Kutim Berencana Bentuk Sekolah Filial

12/11/2025
Pj Sekda Resmi Dilantik oleh Wali Kota Bontang
Berita Daerah

Pj Sekda Resmi Dilantik oleh Wali Kota Bontang

10/11/2025
Next Post
Artis Qausar Harta Yudana Bakal Syuting Tiga FTV di Bontang, Angkat Kearifan Lokal dan Wisata Kota Taman

Artis Qausar Harta Yudana Bakal Syuting Tiga FTV di Bontang, Angkat Kearifan Lokal dan Wisata Kota Taman

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink

    Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pemkot Bontang Umumkan Pejabat Lulus Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tragedi Bunuh Diri Akibat Mental Health Rendah

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Iming-iming Rp500 Ribu, Pria di Telihan Promosi Judol Berakhir Dipenjara

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Pemprov Kaltim Tegaskan Tarif Tunggal Ojek Online, Aplikator Dilarang Beri Promo

    746 shares
    Share 298 Tweet 187

Berita Terkini

Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink

Tahun Lalu, Disdikbud Kutim Sudah Pasang 141 Internet Starlink

19/11/2025
Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Neni Minta Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Operasi Zebra Mahakam 2025 Resmi Dimulai, Neni Minta Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

17/11/2025
Disdikbud Kutim Gandeng Muhammadiyah Bangun Asrama MBS

Disdikbud Kutim Gandeng Muhammadiyah Bangun Asrama MBS

13/11/2025
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.