Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba. Penangkapan terjadi pada Senin (29/9/2025) malam. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan sebanyak 99,7 gram narkoba jenis sabu.
Barang bukti (BB) tersebut diperoleh dari tiga orang tersangka dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pada TKP pertama, polisi meringkus dua pelaku, masing-masing berinisial AM (46), warga Bontang Baru, dan S (25), warga Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Keduanya diringkus di kediaman S di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Berdasarkan keterangan polisi, saat operasi penangkapan berlangsung, kedua tersangka tengah mengemas sabu untuk diedarkan kepada pembeli.
Dari tangan AM, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 5,83 gram. Sementara dari tersangka S, polisi mengamankan sebanyak 6,27 gram serta sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka.
Selanjutnya, pada TKP kedua apparat membekuk seorang pria berinisial RA (27), warga Berbas Tengah. Petugas menemukan sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih atau seberat 87,60 gram yang tersimpan dalam sebuah tas.
Lokasi penangkapan RA berada di Jalan Wr Supratman, Gang Nusantara 1, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan terjadi pada hari yang sama kedua pelaku AM dan S diamankan, yaitu pada Senin malam (29/9/2025) sekira pukul 23.30 WITA.
Diketahui, RA diduga dikendalikan oleh seseorang dan berkomunikasi melalui handpone. RA sendiri bertindak sebagai kurir dan diarahkan oleh seseorang yang diduga bandar.
Seperti biasa, modus operandi yang digunakan para pelaku pengedar barang haram ini memakai sistem jejak. RA mengaku dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu setiap pengantaran.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan dapat dilakukan atas kontribusi dari masyarakat yang aktif menyampaikan informasi. Ia menegaskan,
“Sehingga kami berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana terkait kasus narkoba. Dalam sehari, kami (Polres Bontang, Red.) berhasil tiga kasus narkotika, dan mengamankan tiga pelaku,” ungkap AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025) sekira pukul 14.30 WITA.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka AM seperti satu bungkus plastik klip, dua buah sedotan berujung runcing, satu dompet, satu tas warna coklat, dan satu unit handphone warna biru. Untuk tersangka S, diamankan BB yakni tujuh bungkus plastik klip, tiga sedotan berujung runcing, dua pipet kaca, satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu unit smartpone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Sementara tersangka RA ditemukan BB, di antaranya satu bungkus plastik klip, satu buah sedotan berujung runcing, satu kantong plastik warna hitam, satu dompet warna merah, saru buah timbangan digital, dan satu unit handphone merek samsung, serta satu tas warna hitam yang digunakan tersangka menyimpan sabu.
Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
AKBP Widho Anriano, menyampaikan akan terus berkomitmen untuk selalu memerangi kasus, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
“Sebagaimana diketahui, narkotika merusak generasi penerus anak bangsa. Prinsipnya kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.
“Kami selalu membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk menjadikan Kota Bontang Zero Narkotika,” pungkasnya. (Jay)
Discussion about this post