Trending.co.id, Bontang – Jagat maya sedang tidak baik-baik saja. Baru-baru ini, Polres Bontang mengungkap sebuah kasus promosi (endorsement) situs perjudian online (judol) yang dilakukan melalui media sosial.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (23), warga Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. MN diringkus saat berada di rumahnya, di Jalan Surabaya, Nomor 7, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang.
Awal mula kasus ini terbongkar pada hari Senin malam (4/8/2025) sekira pukul 22.30 WITA. Terduga pelaku MN mendistribusikan konten bermuatan perjudian di akun instagram pribadinya.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengunggah tautan situs judol -kipas899- dalam bentuk instastory. AKP Hari Supranoto menjelaskan, unggahan itu mengarahkan langsung ke website perjudian.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka MN mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat konferensi pers di Mako Polres Bontang, pada hari ini, Jumat (8/8/2025) pagi.
Lanjut, kata dia, tawaran itu diterima dari seorang berinisial CC, melalui aplikasi Whatsapp (WA). Dari keterangan polisi juga terkuak bahwa promosi judol ini sudah berlangsung sejak tanggal 30 Juli hingga 4 Agustus 2025 dengan jumlah upload sebanyak dua kali sehari.
“Sebagai imbalan, tersangka mengaku telah menerima keuntungan sebesar Rp500.000 yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu akun Instagram dan satu akun Facebook milik pelaku, bukti tangkapan layar konten perjudian, rekening koran atas nama tersangka, dan tautan situs judol.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas polisi berpangkat bunga dua itu.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomoe 11 Tahun 2008.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.
Polres Bontang menegaskan akan terus melakukan patroli siber secara aktif untuk memantau di ruang digital. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen akan menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan judol.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui promosi judi online. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga merupakan moral dan tatanan sosial,” tutupnya. (Jay)












Discussion about this post