Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Iming-iming Rp500 Ribu, Pria di Telihan Promosi Judol Berakhir Dipenjara

by admin
08/08/2025
in Berita Daerah, Trending
Iming-iming Rp500 Ribu, Pria di Telihan Promosi Judol Berakhir Dipenjara
Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Jagat maya sedang tidak baik-baik saja. Baru-baru ini, Polres Bontang mengungkap sebuah kasus promosi (endorsement) situs perjudian online (judol) yang dilakukan melalui media sosial.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (23), warga Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. MN diringkus saat berada di rumahnya, di Jalan Surabaya, Nomor 7, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang.

Awal mula kasus ini terbongkar pada hari Senin malam (4/8/2025) sekira pukul 22.30 WITA. Terduga pelaku MN mendistribusikan konten bermuatan perjudian di akun instagram pribadinya.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengunggah tautan situs judol -kipas899- dalam bentuk instastory. AKP Hari Supranoto menjelaskan, unggahan itu mengarahkan langsung ke website perjudian.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka MN mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto saat konferensi pers di Mako Polres Bontang, pada hari ini, Jumat (8/8/2025) pagi.

Lanjut, kata dia, tawaran itu diterima dari seorang berinisial CC, melalui aplikasi Whatsapp (WA). Dari keterangan polisi juga terkuak bahwa promosi judol ini sudah berlangsung sejak tanggal 30 Juli hingga 4 Agustus 2025 dengan jumlah upload sebanyak dua kali sehari.

“Sebagai imbalan, tersangka mengaku telah menerima keuntungan sebesar Rp500.000 yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu akun Instagram dan satu akun Facebook milik pelaku, bukti tangkapan layar konten perjudian, rekening koran atas nama tersangka, dan tautan situs judol.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas polisi berpangkat bunga dua itu.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomoe 11 Tahun 2008.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.

Polres Bontang menegaskan akan terus melakukan patroli siber secara aktif untuk memantau di ruang digital. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen akan menindak pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan judol.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui promosi judi online. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga merupakan moral dan tatanan sosial,” tutupnya. (Jay)

Share306Tweet191Share77

Related Posts

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?
Berita Daerah

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?

11/06/2026
TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Next Post
Banmus DPRD Kaltim Dalami Efektivitas Penjadwalan Agenda dalam Kunjungan ke DPRD Jatim

Banmus DPRD Kaltim Dalami Efektivitas Penjadwalan Agenda dalam Kunjungan ke DPRD Jatim

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • DPRD Kaltim Desak Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Maksimal Dua Pekan

    DPRD Kaltim Desak Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Maksimal Dua Pekan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dispora Kaltim Perkenalkan Permainan Olahraga Tradisional ke Sekolah

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • BREAKING NEWS: Kebakaran di Guntung Bontang, Bangunan Pujasera dan Satu Mobil Terbakar

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ngamar Saat Ramadan, Dua Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Bontang

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Bupati Kukar Dukung Penuh SMP Negeri 3 Tenggarong dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi

    741 shares
    Share 296 Tweet 185

Berita Terkini

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?

PELECEHAN BERULANG, DI MANA RUANG AMAN ?

11/06/2026
Maryam Masa Kini, Adakah?

Maryam Masa Kini, Adakah?

07/06/2026
TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.