Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

Oleh : Adiah Murwidiaswati, S.Si (Aktivis Dakwah)

by admin
17/07/2026
in Berita Daerah, Opini, Trending
Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?
Share on FacebookShare on Twitter

Kondisi dunia saat ini  menghadapi bencana berupa pemanasan global yang akan mengancam kelestarian bumi dan umat manusia. Perubahan iklim dan pemanasan global disebabkan banyaknya pelepasan karbon ke udara akibat sisa pembakaran yang dihasilkan industri maupun rumah tangga. Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai potensi penyerapan karbon yang besar melalui hutan hujan tropis, lahan mangrove dan yang terbaru adalah padang lamunnya. Mengacu pada Paris Agreement, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target kontribusi nasional dan mengendalikan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Bontang,   kota kecil di pesisir Kalimantan Timur, saat ini termasuk dalam 17 lokasi indikatif yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) untuk program konservasi karbon biru (blue carbon) karena memiliki ekosistem padang lamun seluas 13.990,8 hektare yang sangat penting bagi lingkungan pesisir. Salah satu manfaat penting padang lamun adalah sangat efektif menyerap dan menyimpan karbon. Para ilmuwan memperkirakan bahwa, per satuan luas, ekosistem lamun mampu menyerap karbon hingga 35 kali lebih efektif dibandingkan hutan hujan tropis sehingga padang lamun ini mempunyai  potensi ekonomi  yang tinggi di pasar karbon dengan valuasi karbon mencapai USD 800.000,-/km persegi padang lamun. Potensi cuan yang sangat  besar. Hanya saja ketika potensi alam  ini diterjemahkan ke dalam mekanisme pasar maka akan muncul masalah. Kritik utama terhadap karbon biru  bukan terletak pada konsep ekologisnya, melainkan pada logika pasar yang menyertainya. Ketika karbon diperlakukan sebagai komoditas,  konservasi berubah menjadi instrumen kompensasi bagi polusi, bukan transformasi rendah karbon untuk menyelamatkan dunia dari gas rumah kaca. Perusahaan dapat membeli sertifikat untuk klaim net zero tanpa mengubah perilaku produksi secara mendasar. Pasar karbon menciptakan hak untuk membuang karbon di udara, lautan, tanah, dan tumbuh-tumbuhan, jauh melebihi kapasitas yang dapat ditahan oleh unsur-unsur alam tersebut. Maka, slogan emisi nol bersih/net zero emission, yang diimplementasikan dengan cara penyeimbangan karbon atau karbon offset dan carbon trading/jual-beli karbon  hanyalah legitimasi perusahaan untuk terus melanjutkan proyek yang destruktif dan mencemari alam. Akhirnya, perdagangan karbon  hanya menjadi alat untuk mempertahankan industri-industri ekstraktiv  sembari mengenalkan praktik greenwashing, yaitu dengan sistem cap-and-trade dianggap memberikan izin bagi perusahaan besar di negara maju untuk terus mencemari lingkungan asalkan  mereka membeli “kuota karbon” dari negara berkembang seperti Indonesia.

Upaya carbon trading jelas tidak bisa menyolusi permasalahan lingkungan dengan tuntas karena jual beli karbon adalah upaya tambal sulam sistem kapitalisme untuk menutupi kerusakan yang telah dibuatnya. Kapitalismelah  yang telah memberikan hak kepada individu, korporasi  untuk mengeksploitasi sumber daya alam dengan serakah sehingga menghasilkan jejak karbon  tinggi dan menjadikan emisi sebagai dampak yang ditanggung oleh publik. Oleh karenanya, penyelesaian masalah gas rumah kaca (GRK) dan pembangunan berkelanjutan mustahil bisa terwujud selama sistem ekonomi kapitalisme masih menjadi platform dalam menyelesaikan urusan manusia.

Dunia membutuhkan kepemimpinan Islam dalam menyelesaikan permasalahan ini sebab kerusakan di bumi adalah ulah tangan manusia yang tidak mengenal aturan Sang Pencipta. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Dalam aturannya Islam  telah menetapkan darat, laut dan udara  sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Begitu juga melarang eksploitasi besar-besaran SDA baik di darat dan di laut. Rosulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah). Udara beserta unsur penyusunnya termasuk dalam kategori kepemilikan umum bukan harta yang bernilai ekonomis dan sah diperjualbelikan oleh individu atau negara. Maka  tidak boleh ada pihak, perusahaan, atau negara yang menguasai dan mengklaim hak atasnya untuk dijadikan komoditas bisnis. Praktik perdagangan karbon sejatinya adalah memperjualbelikan sesuatu yang pada hakikatnya bukan milik pribadi atau entitas bisnis. Hakikat dari transaksi ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi lingkungan yang mengubah fungsi sosial udara menjadi objek komersialisasi. Maka mekanisme cap and trade atau jual beli kredit karbon tidak sah karena objek yang diperjual belikan tidak memenuhi syarat sahnya barang dalam akad jual beli (ba’i).

Jika ingin menghentikan pemanasan global, paradigma pembangunan industri ala kapitalisme harus diubah secara mendasar. Caranya adalah dengan meruntuhkan paradigma kapitalisme dan selanjutnya membangun paradigma yang sahih tentang industrialisasi. Firman Allah Swt. dalam QS Al-A’raf ayat 56,

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Berdasarkan ayat ini, hendaknya manusia memikirkan cara agar bisa hidup dengan tetap menjaga kelestarian bumi. Industrialisasi hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan daya dukung alam. Terdapat juga perintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, misalnya perintah menanam pohon. Dari Anas bin Malik ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam pohon atau menabur benih tanaman, lalu (setelah ia tumbuh) dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, kecuali akan menjadi sedekah baginya” (HR Al-Bukhari). Berdasarkan hadis tersebut, Islam mendorong umatnya untuk melestarikan hutan dengan melakukan penanaman pohon secara masif. Ini bukan tugas individu semata, tetapi juga tugas negara.

Ketika sistem Islam (Khilafah) tegak, Khilafah akan memastikan bahwa industri berjalan di atas asas Islam sehingga tidak ada aktivitas industri yang mengakibatkan mudarat, termasuk aspek emisi karbon. Pembangunan dan industri akan didesain agar ramah lingkungan, sedangkan masyarakat akan diedukasi untuk hanya menggunakan produk yang ramah lingkungan. Pihak swasta akan dipaksa untuk tunduk pada regulasi ini jika ingin mendapatkan izin usaha. Khilafah tidak akan memperdagangkan sertifikat karbon, tetapi khilafah bisa memilih untuk hanya berhubungan dagang dengan negara yang tidak merusak alam. Khilafah juga tidak akan menyerahkan penyelamatan lingkungan kepada mekanisme pasar. Wallahualam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share296Tweet185Share74

Related Posts

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan
advetorial

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut
advetorial

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua
advetorial

Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua

10/07/2026
59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi
advetorial

59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi

09/07/2026
 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama
advetorial

 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama

09/07/2026
Listrik Padam di Negeri Batu Bara: Saat Kapitalisme Gagal, Bisakah Islam Menjadi Solusi?
Berita Daerah

Listrik Padam di Negeri Batu Bara: Saat Kapitalisme Gagal, Bisakah Islam Menjadi Solusi?

07/07/2026

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • AKBP Alex Frestian Undur Diri, Ini Profil Singkat Kaporles Baru di Bontang

    AKBP Alex Frestian Undur Diri, Ini Profil Singkat Kaporles Baru di Bontang

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Anak  Melahirkan di Usia Belia: Peringatan Keras bagi Bangsa dan Generasi

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Satu Perusahaan di Bontang dapat Proper Merah, Ini Kata Politisi PAN: Muhammad Irfan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • FP2L Laporkan Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK, Minta Pemkot Bontang Tindak Tegas

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pemprov Kaltim Apresiasi Pelantikan DPD IVENDO Kaltim 2025–2028

    747 shares
    Share 299 Tweet 187

Berita Terkini

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
  • Kode Etik Jurnalistik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.