Trending.co.id, Bontang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (3/3/2026) siang. Rapat tersebut digelar menyusul dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Bontang Lestari, Kota Bontang.
Dugaan pencemaran lingkungan itu dilaporkan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Kota Bontang melalui surat yang dilayangkan pada Jumat (27/2/2026). Laporan tersebut kemudian direspons Komisi C DPRD Kota Bontang dengan menggelar RDP guna membahas persoalan tersebut.
Rapat dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang serta dua perusahaan yang dimaksud, yakni PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP). Keduanya diduga lalai dalam pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Limbah FABA merupakan limbah padat sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Limbah ini terdiri atas abu terbang berukuran halus (fly ash) dan abu dasar yang lebih berat (bottom ash).
Ketua FP2L Kota Bontang, Sapril Yadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan yang disampaikan pihak perusahaan. Menurutnya, klarifikasi tersebut tidak didasarkan pada fakta lapangan maupun bukti yang kuat.
“Dalam penyampaian klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut, sama sekali tidak berdasarkan fakta lapangan dari yang kami laporkan,” ungkap pria yang akrab disapa Ucok saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (3/3/2026) malam.
Ucok mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan limbah FABA.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan limbah FABA,” ujarnya.
Selain itu, FP2L juga menyoroti fungsi pengawasan pegawai DLH Kota Bontang. Ucok menilai dinas terkait terkesan tutup mata dan abai terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Karena tidak adanya tindakan atas temuan pelanggaran lingkungan yang sudah jelas mendapatkan bukti dan fakta di lapangan. DLH tidak ada tindakan serius, baik berupa teguran tertulis maupun sanksi administrasi,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam Pasal 63 ayat (3) huruf i dan p atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut menerangkan kewenangan DLH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
“Ada apa dengan DLH hingga tumpul seperti ini? Tidak ada upaya korektif dalam kondisi insidental dan tidak melakukan tindakan penegakan hukum,” keluhnya.
Ia mengingatkan agar DLH dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan serta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak lingkungan.
“Semoga tidak ada permainan, karena ini akan mencederai Undang-Undang. Jangan sampai menjadi pelindung korporasi yang melakukan pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola lingkungan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut masih jauh dari standar regulasi. Akibatnya, baku mutu menjadi buruk dan berpotensi memberi dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat yang terpapar limbah FABA.
Meski limbah FABA saat ini tergolong limbah non-B3—yakni sisa usaha atau kegiatan yang tidak memiliki karakteristik berbahaya, beracun, infeksius, atau mudah menyala, namun tetap wajib dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
“Sekalipun itu non-B3, terlebih yang masih berstatus B3, harus dikelola dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, lingkungan yang sehat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pihaknya mengaku khawatir terhadap potensi gangguan kesehatan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah.
“Kami sangat khawatir dengan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan karena kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Mantan Ketua SAPMA PP Kota Bontang itu menegaskan persoalan lingkungan merupakan masalah serius. Karena itu, FP2L akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hingga ke tingkat pusat.
“Seperti ke DLH Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian LHK, Ombudsman, DPR RI, serta organisasi lingkungan hidup dunia Greenpeace terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang ada di Bontang,” ujarnya.
Ia berharap gerakan FP2L dapat menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan industri agar tidak melalaikan sistem pengelolaan lingkungan sesuai regulasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kota Taman harus memberikan dampak positif dan kontribusi bagi pembangunan daerah ke depan.
“Kota Bontang sangat ramah investasi. Siapa pun boleh berinvestasi sepanjang memenuhi aturan dan membawa manfaat luas bagi masyarakat serta menjaga lingkungan,” tandasnya.
Ucok juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Kota Bontang yang telah memfasilitasi RDP tersebut. Meski belum memperoleh hasil yang memuaskan, ia berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja Komisi C DPRD Kota Bontang yang cepat dan tanggap memfasilitasi RDP atas surat yang kami layangkan,” pungkasnya. (Jy)












Discussion about this post