Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama triwulan I 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 24 pelaku.
Sebanyak 23 pelaku dikategorikan sebagai pengedar, sementara satu orang merupakan pengguna. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti seberat total 67,95 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengungkapkan seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di tiga kecamatan di Kota Bontang serta satu kecamatan di luar wilayah kota.
“Ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 24 tersangka beserta barang bukti. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Kompol Ropiyani dalam konferensi pers di Rupatama Lantai II Polres Bontang, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kompol Ropiyani menyebutkan, berdasarkan data identitas, lima pelaku berasal dari Kecamatan Bontang Utara, 11 pelaku dari Bontang Selatan, tiga pelaku dari Bontang Barat, dan lima pelaku lainnya berasal dari Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Data tersebut berdasarkan identitas KTP para pelaku,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem “jejak” dengan memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger sebagai sarana komunikasi antara pengedar dan pembeli.
“Penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung,” tambahnya.
Pengungkapan kasus di masing-masing wilayah menunjukkan jumlah yang berbeda. Di Bontang Utara terdapat lima kasus dengan barang bukti seberat 28,3 gram. Di Bontang Selatan, polisi menyita 24,15 gram sabu dan 345 butir pil double L. Sementara di Bontang Barat, ditemukan tembakau sintetis seberat 2,32 gram serta dua batang tanaman ganja.
“Di wilayah Marangkayu, terungkap tiga kasus dengan barang bukti seberat 15,5 gram,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan KUHP terbaru. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, satu tersangka yang diduga sebagai pengguna akan menjalani proses rehabilitasi. “Tersangka pengguna akan dikenakan tindakan rehabilitasi,” pungkasnya. (JY)











Discussion about this post