Pendahuluan
Dalam Islam, interaksi antara perempuan dan laki-laki diatur dengan jelas. Namun, bukan berarti Islam melarang seluruh bentuk interaksi di antara keduanya. Justru, Islam memberikan batasan dan aturan agar interaksi tersebut tetap terjaga dan tidak menimbulkan mudarat. Tanpa aturan yang jelas, pergaulan bebas dapat terjadi dan memunculkan berbagai masalah sosial, salah satunya pelecehan seksual. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan interaksi antara perempuan dan laki-laki serta mengetahui bahaya yang dapat muncul apabila batasan tersebut diabaikan.
Maraknya Kasus Pelecehan di Ruang Publik
Di Indonesia, kasus pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berbagai laporan terus bermunculan di banyak sektor, mulai dari lingkungan pendidikan hingga transportasi publik. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 6.767 kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan, yakni 5.832 orang.
Di sektor transportasi publik, pelecehan seksual kerap terjadi di bus TransJakarta maupun kereta api. Tingginya kasus tersebut bahkan mendorong penyediaan gerbong khusus wanita sebagai upaya perlindungan bagi penumpang perempuan.
Selain itu, pelecehan seksual berbasis online juga mengalami peningkatan signifikan. Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 940 kasus pada tahun 2020. Jumlah ini meningkat menjadi 1.721 kasus pada 2021, kemudian naik lagi menjadi 1.791 kasus pada 2024, dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik terjadi pada awal April 2026. Media sosial dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan digital yang melibatkan mahasiswa dari UI dan ITB. Kasus ini menjadi perhatian lebih karena terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya paham terkait batasan. Meskipun para pelaku telah diberikan sanksi, kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin mahasiswa yang dianggap terpelajar justru melakukan tindakan yang tidak pantas? Peristiwa ini tentu menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan.
Tidak hanya di lingkungan pendidikan, kekerasan seksual juga sering terjadi di lingkungan sekitar, bahkan pelakunya kerap berasal dari orang yang dikenal atau orang terdekat korban sendiri. Di Bontang, kasus pelecehan terhadap anak juga terjadi pada April lalu. Kasus tersebut dilaporkan warga setelah terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Penindakan dilakukan karena diduga aksi pelaku telah menimbulkan lebih dari satu korban. Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis pada tahun 2024.
Maraknya kasus pelecehan seksual di sekitar kita menimbulkan pertanyaan besar: apakah sanksi yang diberikan selama ini benar-benar mampu memberikan efek jera bagi pelaku?
Sanksi Hukum yang Belum Memberi Efek Jera
Perlindungan hukum terhadap pelecehan seksual di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan, salah satunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini mengatur pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, dengan fokus pada perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Selain itu, terdapat pula aturan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak untuk kasus-kasus tertentu.
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik mencakup pernyataan, isyarat, atau perilaku yang bersifat merendahkan dan menyerang kehormatan seseorang. Pelaku dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak diatur dengan sanksi yang lebih berat, termasuk dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak. KUHP juga mengatur tindak pidana asusila, khususnya dalam Pasal 289–291 mengenai pencabulan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 9 tahun. Unsur utama dalam pasal ini adalah adanya pemaksaan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul yang berkaitan dengan syahwat, baik melalui ancaman maupun kekerasan fisik.
Meski demikian, pemberian sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual masih menjadi perdebatan. Sebagian pihak, termasuk beberapa praktisi hukum, mendukung pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sebagai bentuk efek jera. Namun, sebagian lainnya menolak dengan alasan hak asasi manusia dan pentingnya rehabilitasi pelaku. Di sisi lain, hukuman penjara yang diberikan juga dinilai masih ringan. Rata-rata vonis bagi pelaku pemerkosaan tercatat sekitar 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan.
Jika ditelusuri lebih jauh, meningkatnya kejahatan seksual bukan hanya disebabkan oleh ringan atau beratnya sanksi, tetapi juga karena akar permasalahannya belum terselesaikan. Penanganan yang dilakukan cenderung berfokus pada tindakan kuratif setelah kejahatan terjadi, bukan langkah preventif untuk mencegahnya sejak awal. Akibatnya, kasus kejahatan seksual terus berulang dan belum mampu ditekan secara menyeluruh.
Akar Masalah Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual yang terus meningkat bukan hanya disebabkan oleh lemahnya sanksi hukum, tetapi juga karena akar masalahnya belum tersentuh. Salah satu penyebab utamanya adalah penerapan sistem sekularisme yang melahirkan paham kebebasan tanpa batas dalam berperilaku dan berekspresi.
Dalam pandangan ini, hubungan laki-laki dan perempuan sering dipandang semata dari sisi pemenuhan hasrat, bukan dalam kerangka menjaga kehormatan dan aturan moral. Akibatnya, budaya pergaulan bebas, campur baur tanpa batas, eksploitasi tubuh perempuan, hingga normalisasi konten pornografi semakin marak di tengah masyarakat.
Perempuan pun kerap dicitrakan sebagai objek pemuas hawa nafsu melalui media, film, hiburan, dan konten digital. Bahkan muncul pemahaman seperti “my body is my right” yang mendorong sebagian orang mengeksploitasi tubuhnya atas nama kebebasan. Ironisnya, kondisi ini justru turut meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual.
Budaya yang terus membangkitkan rangsangan seksual melalui tontonan, bacaan, media sosial, serta interaksi bebas tanpa aturan akhirnya membentuk lingkungan yang rawan pelecehan seksual. Karena itu, selama akar persoalan berupa sekularisme dan kebebasan tanpa batas masih dipertahankan, kasus kekerasan seksual akan terus berulang meskipun berbagai sanksi hukum telah diterapkan.
Solusi Islam Menghentikan Pelecehan Seksual
Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan harus dijaga sesuai tujuan syariat, yaitu menjaga kehormatan dan melestarikan keturunan. Karena itu, Islam tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi juga menetapkan aturan pencegahan agar pelecehan seksual tidak terjadi.
Pertama, Islam menjadikan iman dan takwa sebagai landasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dengan ketakwaan, setiap individu didorong untuk menjaga akhlak, kehormatan diri, serta menghormati lawan jenis.
Kedua, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan serta menutup aurat. Aturan ini bertujuan menjaga interaksi tetap sehat dan mencegah munculnya rangsangan yang dapat mendorong terjadinya kejahatan seksual.
Ketiga, Islam melarang aktivitas dan pergaulan yang membuka peluang terjadinya pelecehan seksual, seperti khalwat (berdua-duaan tanpa mahram), pergaulan bebas, pornografi, serta interaksi tidak sehat di media sosial. Negara juga berkewajiban mengawasi agar aturan tersebut dijalankan.
Keempat, Islam mengharamkan zina dan segala hal yang mendekatinya karena dapat merusak kehormatan individu dan tatanan masyarakat. Penyaluran naluri seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan.
Kelima, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual, baik berupa pelecehan verbal, fisik, maupun pemerkosaan. Sanksi diberikan untuk memberi efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Di sisi lain, korban wajib dilindungi dan dipulihkan oleh negara.
Dengan demikian, Islam tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan melalui aturan pergaulan, penjagaan moral, dan penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.
Wallahu ‘alam bi shawab.











Discussion about this post