Trending.co.id, Bontang – PT Energi Unggul Persada (EUP) merespon atas dugaan pencemaran lingkungan terkait pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Laporan ini dilayangkan Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FP2L) Kota Bontang kepada Komisi C DPRD Kota Bontang pada Jumat (27/2/2026) lalu.
Humas PT EUP, Jayadi, dengan tegas membantah tudingan pencemaran lingkungan yang disampaikan FP2L. Ia menegaskan foto yang dijadikan bukti bukanlah limbah FABA seperti yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa PT EUP memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) berizin sejak 2020 dengan dokumen perizinan lengkap. Adapun foto yang dijadikan bukti, menurutnya, merupakan dokumentasi sekitar tahun 2023.
“Itu bukan limbah FABA. Kami punya TPS berizin. Foto yang mereka dapat itu sudah lama, kalau tidak salah sekitar tahun 2023,” ungkap Jayadi.
Kepada wartawan Trending.co.id, Jayadi menyampaikan hal itu saat ditemui usia mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi DPRD Kota Bontang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang dan HSE PT Graha Power Kaltim (GPK), Alam serta FP2L Kota Bontang. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Kota Bontang, Selasa (3/3/2026) sore sekira pukul 15.18 WITA.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa material dalam foto tersebut merupakan Spent Bleaching Earth (SBE), yakni produk samping proses pemurnian minyak goreng. Menurutnya, sesuai aturan, tidak ada ketentuan penempatan khusus sehingga penyimpanannya berada di ruang terbuka sebelum dikirim kepada pihak pembeli.
“Karena memang tidak ada aturan penempatan khusus, maka disimpan di luar. Jika sudah waktunya, kami kirim ke Senindo sebagai pihak pembeli,” paparnya.
Jayadi juga menuturkan bahwa DLH Kota Bontang rutin melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala, termasuk dari tingkat provinsi. “Dari provinsi juga rutin ada,” ucapnya.
Ia menilai data yang disampaikan FP2L merupakan informasi sepihak. Jayadi meminta agar tudingan didasarkan pada hasil uji laboratorium melalui proses penelitian yang akademis.
Terkait transparansi pengelolaan limbah, ia menyebut informasi tersebut dapat dikonfirmasi melalui dinas terkait, baik DLH kota maupun provinsi.
“Untuk transparansi, cukup melalui pemerintah, dalam hal ini DLH Provinsi atau DLH Kota. Bisa juga melalui akun resmi lingkungan hidup yang dapat diakses,” sebutnya.
Jayadi pun meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya, kata dia, berkomitmen menjalankan proses produksi dengan mengedepankan sistem ramah lingkungan serta membuka ruang diskusi bagi masyarakat.
“Untuk kebaikan bersama, silakan memberi masukan. Namun tidak disertai tendensi lain,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, FP2L Kota Bontang, Sapril Yadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan yang disampaikan pihak perusahaan. Menurutnya, klarifikasi tersebut tidak didasarkan pada fakta lapangan maupun bukti yang kuat.
“Dalam penyampaian klarifikasi dari kedua perusahaan tersebut, sama sekali tidak berdasarkan fakta lapangan dari yang kami laporkan,” ungkap pria yang akrab disapa Ucok saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (3/3/2026) malam.
Ucok mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan limbah FABA.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan limbah FABA,” ujarnya.
Selain itu, FP2L juga menyoroti fungsi pengawasan pegawai DLH Kota Bontang. Ucok menilai dinas terkait terkesan tutup mata dan abai terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Karena tidak adanya tindakan atas temuan pelanggaran lingkungan yang sudah jelas mendapatkan bukti dan fakta di lapangan. DLH tidak ada tindakan serius, baik berupa teguran tertulis maupun sanksi administrasi,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertuang dalam Pasal 63 ayat (3) huruf i dan p atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut menerangkan kewenangan DLH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
“Ada apa dengan DLH hingga tumpul seperti ini? Tidak ada upaya korektif dalam kondisi insidental dan tidak melakukan tindakan penegakan hukum,” keluhnya.
Ia mengingatkan agar DLH dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan serta bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak lingkungan.
“Semoga tidak ada permainan, karena ini akan mencederai Undang-Undang. Jangan sampai menjadi pelindung korporasi yang melakukan pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola lingkungan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut masih jauh dari standar regulasi. Akibatnya, baku mutu menjadi buruk dan berpotensi memberi dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat yang terpapar limbah FABA.
Meski limbah FABA saat ini tergolong limbah non-B3 yakni sisa usaha atau kegiatan yang tidak memiliki karakteristik berbahaya, beracun, infeksius, atau mudah menyala, namun tetap wajib dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
“Sekalipun itu non-B3, terlebih yang masih berstatus B3, harus dikelola dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, lingkungan yang sehat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Pihaknya mengaku khawatir terhadap potensi gangguan kesehatan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah.
“Kami sangat khawatir dengan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan karena kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Mantan Ketua SAPMA PP Kota Bontang itu menegaskan persoalan lingkungan merupakan masalah serius. Karena itu, FP2L akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hingga ke tingkat pusat.
“Seperti ke DLH Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian LHK, Ombudsman, DPR RI, serta organisasi lingkungan hidup dunia Greenpeace terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang ada di Bontang,” ujarnya.
Ia berharap gerakan FP2L dapat menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan industri agar tidak melalaikan sistem pengelolaan lingkungan sesuai regulasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kota Taman harus memberikan dampak positif dan kontribusi bagi pembangunan daerah ke depan.
“Kota Bontang sangat ramah investasi. Siapa pun boleh berinvestasi sepanjang memenuhi aturan dan membawa manfaat luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Ucok juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi C DPRD Kota Bontang yang telah memfasilitasi RDP tersebut. Meski belum memperoleh hasil yang memuaskan, ia berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja Komisi C DPRD Kota Bontang yang cepat dan tanggap memfasilitasi RDP atas surat yang kami layangkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, limbah FABA merupakan limbah padat sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Limbah ini terdiri atas abu terbang berukuran halus (fly ash) dan abu dasar yang lebih berat (bottom ash). (Jy)












Discussion about this post