Trending.co.id, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, meminta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan infrastruktur teknologi yang dimiliki Kota Bontang.
Bonnie menilai, regulasi yang baik harus dapat diimplementasikan, bukan sekadar menjadi konsep ideal di atas kertas. Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie saat mengikuti rapat pembahasan Raperda LLAJ bersama tim penyusun dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (29/6/2026) lalu, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Ia mengatakan, cita-cita menjadikan Bontang sebagai smart city merupakan harapan bersama. Namun, penyusunan regulasi tetap harus mempertimbangkan kesiapan daerah agar pelaksanaannya tidak menemui kendala di kemudian hari.
“Kita tinggal menyesuaikan dengan kesiapan yang kita miliki. Harapan kita tentu Bontang menjadi smart city seperti kota-kota lain, tetapi implementasinya juga harus realistis,” sebut Bonnie.
Lebih lanjut, Politikus PKB itu mengaku sependapat dengan masukan yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, terkait pentingnya menyesuaikan substansi Raperda dengan kemampuan infrastruktur digital daerah.
Menurutnya, regulasi yang terlalu ambisius justru berpotensi sulit diterapkan apabila belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. “Jangan sampai regulasinya terlihat bagus di atas kertas, tetapi implementasinya belum bisa dilakukan karena keterbatasan infrastruktur maupun anggaran,” imbuhnya.
Ia juga menilai pembahasan pasal demi pasal nantinya menjadi momentum untuk menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan kondisi aktual di lapangan. Selain aspek teknologi, Bonnie mengingatkan bahwa implementasi regulasi juga berkaitan erat dengan kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
Untuk itu, setiap ketentuan yang dimuat dalam Raperda harus mempertimbangkan kesiapan anggaran agar dapat direalisasikan. “Kalau memang didukung anggaran tentu bisa kita laksanakan. Namun jika belum memungkinkan, maka perlu disesuaikan agar tetap realistis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, meminta agar sejumlah ketentuan dalam Raperda LLAJ, khususnya Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83, dikaji kembali karena dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi infrastruktur digital Kota Bontang. Andi menyebutkan beberapa pasal tersebut menggambarkan kesiapan teknologi yang lebih maju dibanding kondisi nyata di daerah.
“Saya melihat beberapa pasal seolah-olah menggambarkan kota kita sudah sangat cerdas. Jangan sampai arah Perda (Peraturan Daerah, red) ini nantinya justru tidak bisa dijalankan karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” ucapnya.
Andi juga mengingatkan agar penyusunan Raperda tidak sekadar mengadopsi regulasi dari daerah lain yang telah memiliki infrastruktur digital lebih maju, seperti Jakarta. Menurutnya, sebagian besar jaringan telekomunikasi di Bontang masih mengandalkan layanan 4G, sementara implementasi teknologi berbasis 5G belum tersedia secara luas.
Ia berharap regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan lima tahun ke depan tanpa mengabaikan kemampuan daerah untuk melaksanakannya. “Kita tentu boleh memiliki target yang tinggi, tetapi Perda (Peraturan Daerah, red) harus bersifat implementatif. Jangan sampai yang tertulis hanya menjadi angan-angan karena infrastruktur pendukungnya belum tersedia,” tutupnya. (Jay/ADV DPRD Bontang)











Discussion about this post