Trending.co.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang. Dalam rapat pembahasan, salah satu perhatian muncul terkait kesesuaian peta yang menjadi lampiran Raperda, khususnya mengenai perbedaan skala peta yang digunakan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, saat rapat bersama tim penyusun Raperda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/6/2026) lalu.
Bonnie meminta agar seluruh dokumen pendukung, terutama peta yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi oleh Ketua Pansus, segera disiapkan sebelum pembahasan teknis berikutnya. Ia mengatakan, kelengkapan data akan memudahkan pembahasan bersama tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sehingga setiap materi dapat dikaji secara lebih komprehensif.
“Kalau bahan-bahan pembahasannya sudah lengkap sejak awal, tentu proses diskusi berikutnya akan lebih efektif dan memudahkan kita dalam mengambil keputusan,” sebutnya.
Selain itu, Politikus PKB itu juga menyoroti adanya perbedaan skala antara ketentuan yang tercantum dalam batang tubuh Raperda dengan peta yang disajikan dalam lampiran. Ia menyebut dalam draf Raperda tercantum skala 1:25.000, sedangkan peta lampiran menggunakan skala 1:40.000.
Ia mengaku khawatir perbedaan angka dapat mempengaruhi ketentuan pada Perda usai disahkan. Legislator Bontang Barat tersebut meminta penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan regulasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, Bonnie juga meminta agar kesesuaian antara ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11, serta lampiran peta dicermati kembali sehingga seluruh dokumen memiliki keterkaitan yang jelas. Pansus DPRD Kota Bontang berharap seluruh dokumen, termasuk lampiran peta, memiliki kesesuaian secara teknis maupun substansi sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman penataan ruang yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
“Saya khawatir jangan sampai perbedaan skala ini memiliki pengaruh signifikan terhadap substansi Raperda. Kalau memang tidak berpengaruh, sebaiknya diberikan penjelasan agar pembahasannya sinkron,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa perbedaan skala pada lampiran peta lebih disebabkan oleh kebutuhan teknis penyajian dokumen. Menurutnya, peta utama memiliki skala yang lebih besar, namun ketika dimasukkan ke dalam lampiran Raperda perlu dilakukan penyesuaian agar seluruh wilayah Kota Bontang dapat ditampilkan secara utuh dalam satu lembar peta.
“Perbedaan skala itu lebih kepada kebutuhan penyajian. Kalau dipaksakan menggunakan skala yang lebih besar, seluruh wilayah tidak akan termuat dalam satu peta. Namun nanti tetap akan kita diskusikan kembali,” jelas Cholis.
Ia menegaskan, perubahan skala tidak mengubah substansi maupun kondisi di lapangan karena hanya menyangkut tampilan peta. “Yang terpenting, isi petanya tidak menambah maupun mengurangi kondisi yang ada di lapangan. Persoalan skala lebih kepada kebutuhan saat dicetak atau ditampilkan,” tegasnya. (Jay/ADV DPRD Bontang)











Discussion about this post