Trending.co.id, Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Joswandi Arman (26), warga Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Joswandi ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Urip Sumoharjo. Pada pukul 17.00 WITA, polisi mencurigai sebuah rumah yang kemudian mereka masuki, di mana mereka mendapati Joswandi di dalamnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,80 gram. Selain itu, ditemukan barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, antara lain satu bungkus kopi sachet, sedotan, pembungkus mie instan, enam bungkus plastik klip, korek gas, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-, dan sebuah ponsel merk Oppo A54 berwarna biru.
Joswandi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.300.000 per gram dari seseorang dengan metode transaksi “jejak.”
Berdasarkan pengakuan ini, Joswandi langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi menyangkakan Joswandi dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di Bontang. Kepolisian setempat terus berupaya menindak tegas para pengedar narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan dijadikan tempat transaksi ilegal tersebut.(asr)
Discussion about this post