Trending.co.id, Bontang – Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang, dan Rajawali Polres Bontang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Awang Long, RT 09, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Jumadil alias Juma (28) dan Zulfikar alias Ijul (33). Jumadil, yang berasal dari Santan Ilir, tidak memiliki pekerjaan tetap, begitu pula dengan Zulfikar, warga Guntung, yang sebelumnya hanya menyelesaikan pendidikan sampai kelas 3 SMP.
Penangkapan bermula saat petugas gabungan mencurigai aktivitas kedua pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya, termasuk plastik klip bening, wadah plastik hitam, kertas rokok merek King Garet, potongan kemasan plastik merek Kris Bee, korek gas, serta dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2982 RAS.
Setelah diinterogasi di tempat kejadian, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Mereka kemudian langsung dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang. Polres Bontang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas barang terlarang ini.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(asr)