Trending.co.id, Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menetapkan nilai kadar zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, pada Rabu (18/2/2026). Surat Keputusan dengan nomor 17 tahun 2026 tak hanya menetapkan nilai zakat fitrah, termasuk besaran zakat mal (harta), dan fidyah untuk wilayah Bontang dan Sekitarnya.
Sebagai informasi, Fidyah atau denda berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi yang tidak mampu (lansia, sakit kronis, hamil atau menyusui). Bagi yang wajib membayar fidyah, Kemenag Bontang juga mengatur jumlah dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menyampaikan zakat merupakan ketentuan dalam syariat Islam mengenai kewajiban membayar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah. Oleh karena itu, perlu adanya penetapan besaran nilai yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di wilayah Kota Bontang.
“Penetapan nilai kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah harus mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran serta hasil musyawarah dengan berbagai pihak terkait,” kata Hamzah kepada wartawan Trending.co.id yang tertuang dalam Surat Keputusan, Jumat (20/2/2026) siang.
Hamzah menjelaskan, penetapan juga memperhatikan dari hasil survei di beberapa titik pada tanggal 17 Februari 2026 di wilayah Kota Bontang. Meliputi, harga jual emas 24 karat (Antam) sebesar Rp2.947.350 per gram, dan harga jual emas 23 karat sebesar Rp2.700.000 per gram.
Sedangkan harga beras jenis premium sebesar Rp18 ribu per kilogram, beras jenis medium seharga Rp17 ribu per kilogram, dan beras jenis lainnya seharga Rp15.500 per kilogram. Ia menambahkan, pendapat yang berkembang dalam musyawarah melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan Kantor Kemenag Kota Bontang bersama Pemkot Bontang.
“Termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, Red.) Kota Bontang, Majelis Ulama Indonesia (MUI,Red.) Kota Bontang, Pimpinan Ormas Islam, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Adapun besaran nilai kadar zakat fitrah, mulai dari yang terendah hingga paling tinggi. Nilai kadar zakat fitrah berupa bera (makanan pokok) yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 kilogram per jiwa.
Namun jika dinilai dengan rupiah (diuangkan) seharga beras 3,8 kilogram maka nilainya sekira:
• Terendah yaitu 3,8 kilogram dikalikan Rp15.500, maka setiap orang membayar sebesar Rp58.900;
• Pertengahan yaitu 3,8 kilogram dikali Rp17 ribu sama dengan Rp64.600 per jiwa;
• Tertinggi adalah Rp68.400 perjiwa dengan ketentuan 3,8 kilogram dikalikan Rp18 ribu.
Sementara besaran nilai zakat mal (harta) di wilayah Bontang dan sekitarnya yakni;
• Bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau sebesar Rp299.500.000 akan dikeluarkan zakat mal (harta) nya 2,5 persen pada saat jatuh tempo “haul”, harta yang dizakati dengan perhitungan 85 gram dikali Rp.2.700.000 (2,5 persen) adalah sebesar Rp5.737.500;
• Bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau sebesar Rp. 212.209.200 akan dikeluarkan zakat mal (harta)nya 2,5 persen pada saat jatuh tempo “haul”, harta yang dizakati 72 gram dikalikan Rp.2.947.350 (2,5 persen) atau sekitar Rp.5.305.230.
Sedangkan fidyah, ketentuannya adalah pembayaran berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari- hari adalah sebesar satu Mud atau setara dengan 0,675 kilogram (± 7 ons) beras ditambahkan lauk pauk per hari. Apabila pembayaran fidyah dengan uang (rupiah), maka nilainya antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari dan per jiwa.
“Keputusan ini berlaku khusus dalam Wilayah Kota Bontang dan sekitarnya sejak tanggal ditetapkan,” tutupnya. (*Jy)












Discussion about this post