Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kemenag Kota Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, Fidyah, Ini Nominalnya

by admin
20/02/2026
in Berita Daerah, Trending
Kemenag Kota Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, Fidyah, Ini Nominalnya
Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menetapkan nilai kadar zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, pada Rabu (18/2/2026). Surat Keputusan dengan nomor 17 tahun 2026 tak hanya menetapkan nilai zakat fitrah, termasuk besaran zakat mal (harta), dan fidyah untuk wilayah Bontang dan Sekitarnya.

Sebagai informasi, Fidyah atau denda berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi yang tidak mampu (lansia, sakit kronis, hamil atau menyusui). Bagi yang wajib membayar fidyah, Kemenag Bontang juga mengatur jumlah dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menyampaikan zakat merupakan ketentuan dalam syariat Islam mengenai kewajiban membayar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah. Oleh karena itu, perlu adanya penetapan besaran nilai yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di wilayah Kota Bontang.

“Penetapan nilai kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah harus mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran serta hasil musyawarah dengan berbagai pihak terkait,” kata Hamzah kepada wartawan Trending.co.id yang tertuang dalam Surat Keputusan, Jumat (20/2/2026) siang.

Hamzah menjelaskan, penetapan juga memperhatikan dari hasil survei di beberapa titik pada tanggal 17 Februari 2026 di wilayah Kota Bontang. Meliputi, harga jual emas 24 karat (Antam) sebesar Rp2.947.350 per gram, dan harga jual emas 23 karat sebesar Rp2.700.000 per gram.

Sedangkan harga beras jenis premium sebesar Rp18 ribu per kilogram, beras jenis medium seharga Rp17 ribu per kilogram, dan beras jenis lainnya seharga Rp15.500 per kilogram. Ia menambahkan, pendapat yang berkembang dalam musyawarah melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan Kantor Kemenag Kota Bontang bersama Pemkot Bontang.

“Termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, Red.) Kota Bontang, Majelis Ulama Indonesia (MUI,Red.) Kota Bontang, Pimpinan Ormas Islam, serta pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Adapun besaran nilai kadar zakat fitrah, mulai dari yang terendah hingga paling tinggi. Nilai kadar zakat fitrah berupa bera (makanan pokok) yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 kilogram per jiwa.

Namun jika dinilai dengan rupiah (diuangkan) seharga beras 3,8 kilogram maka nilainya sekira:
•⁠ ⁠Terendah yaitu 3,8 kilogram dikalikan Rp15.500, maka setiap orang membayar sebesar Rp58.900;
•⁠ ⁠Pertengahan yaitu 3,8 kilogram dikali Rp17 ribu sama dengan Rp64.600 per jiwa;
•⁠ ⁠Tertinggi adalah Rp68.400 perjiwa dengan ketentuan 3,8 kilogram dikalikan Rp18 ribu.

Sementara besaran nilai zakat mal (harta) di wilayah Bontang dan sekitarnya yakni;
•⁠ ⁠Bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau sebesar Rp299.500.000 akan dikeluarkan zakat mal (harta) nya 2,5 persen pada saat jatuh tempo “haul”, harta yang dizakati dengan perhitungan 85 gram dikali Rp.2.700.000 (2,5 persen) adalah sebesar Rp5.737.500;
•⁠ ⁠Bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau sebesar Rp. 212.209.200 akan dikeluarkan zakat mal (harta)nya 2,5 persen pada saat jatuh tempo “haul”, harta yang dizakati 72 gram dikalikan Rp.2.947.350 (2,5 persen) atau sekitar Rp.5.305.230.

Sedangkan fidyah, ketentuannya adalah pembayaran berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari- hari adalah sebesar satu Mud atau setara dengan 0,675 kilogram (± 7 ons) beras ditambahkan lauk pauk per hari. Apabila pembayaran fidyah dengan uang (rupiah), maka nilainya antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari dan per jiwa.

“Keputusan ini berlaku khusus dalam Wilayah Kota Bontang dan sekitarnya sejak tanggal ditetapkan,” tutupnya. (*Jy)

Share306Tweet191Share77

Related Posts

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?
Berita Daerah

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan
advetorial

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut
advetorial

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua
advetorial

Komisi A DPRD Bahas 59 Kasus Kehamilan Anak, Disdikbud Bontang Tekankan Peran Orang Tua

10/07/2026
59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi
advetorial

59 Kasus Kehamilan Anak dalam Lima Bulan, Komisi A DPRD Bontang Gelar RDP Cari Solusi

09/07/2026
 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama
advetorial

 DPRD Bontang Soroti 59 Kasus Kehamilan Anak, Dorong Kolaborasi OPD dan Tokoh Agama

09/07/2026
Next Post

Rokubet Bonus Kısıtlamaları: Mekanizmalar ve Oyuncu İçin Anlamları

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

    Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • AKBP Alex Frestian Undur Diri, Ini Profil Singkat Kaporles Baru di Bontang

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Anak  Melahirkan di Usia Belia: Peringatan Keras bagi Bangsa dan Generasi

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Satu Perusahaan di Bontang dapat Proper Merah, Ini Kata Politisi PAN: Muhammad Irfan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • FP2L Laporkan Dugaan Limbah FABA PT EUP dan GPK, Minta Pemkot Bontang Tindak Tegas

    762 shares
    Share 305 Tweet 191

Berita Terkini

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

Jual Beli Karbon Biru ; Potensi Cuan di Padang Lamun Bontang?

17/07/2026
KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

KNPI Usulkan ‘Musbangda’ Masuk Raperda Kepemudaan, DPRD Bontang Beri Dukungan

14/07/2026
Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

Disdikbud Ungkap Kasus Anak Melahirkan di RSUD Bukan Warga Bontang, Komisi A DPRD Siapkan Tindak Lanjut

10/07/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Contact
  • Kode Etik Jurnalistik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.