Trending.co.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik di Kota Bontang memasuki tahap akhir.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembedaan nilai insentif berdasarkan kualifikasi pendidikan guru.
Mayoritas substansi dalam Raperda tersebut telah dibahas oleh legislatif bersama pemerintah daerah. Pembahasan kini diarahkan pada penyempurnaan ketentuan, termasuk penyesuaian besaran insentif bagi guru berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki.
Dalam rancangan regulasi, guru dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) akan mendapatkan nilai insentif yang berbeda. Pembedaan tersebut menjadi bentuk penghargaan terhadap tingkat pendidikan sekaligus mendorong tenaga pendidik meningkatkan kompetensinya.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan substansi Raperda pada dasarnya telah rampung. Namun, nominal insentif masih harus disepakati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Sebenarnya ini sudah final, cuma ada kemarin kita tambahi masalah guru itu perbedaan nilai antara S1 dan S2 untuk menghargai pendidikan guru. Nominalnya nanti tergantung dari kesepakatan Bu Wali, sanggupnya berapa karena melihat keuangan daerah,” ungkap Heri, Selasa (4/8/2026).
Menurut Herkes sapaan akrabnya, besaran insentif nantinya dirancang menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut diperlukan agar pemberian insentif tetap dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah setiap tahunnya.
“Untuk perhitungan teknis mengenai kemampuan anggaran, kita serahkan semuanya ke pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi Kita tetap mendorong agar porsi anggaran untuk kesejahteraan tenaga pendidik dapat dioptimalkan,” timpalnya.
Adapun penetapan nominal menjadi salah satu tahapan yang ditunggu sebelum Raperda memasuki proses selanjutnya. Setelah angka insentif disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, regulasi tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan sebagai dasar hukum pemberian insentif bagi tenaga pendidik di Bontang.
”Untuk besaran nominalnya tergantung keuangan pemerintah. Kalau kita sih harapannya lebih besar lebih bagus,” tandasnya.(Bil/ADV DPRD Bontang)











Discussion about this post