Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2026, Jumat (3/7/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah seluruh rangkaian pembahasan Raperda selesai dilaksanakan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Keputusan dibacakan Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo, menjelang penutupan rapat paripurna.
Dalam pembacaan keputusan, Yessy menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui menjadi Perda selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Bontang untuk dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan penyempurnaan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Usai pembacaan keputusan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara. Yessy menjelaskan, berita acara tersebut dibuat dalam tiga rangkap sebagai dokumen resmi yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap tiga untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Sebelum penetapan dilakukan, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.
“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah?,” tanya Andi Faiz kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dengan menyatakan “Setuju”, menandai disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda.
Rapat paripurna yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Barat, turut dihadiri Wali Kota Bontang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, serta unsur kepemudaan. (Adv/DPRD Bontang)












Discussion about this post