Trending.co.id, Samarinda – DPRD Kaltim terus berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses dengan baik layanan hukum yang disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, langkah ini diambil untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum yang mencakup berbagai aspek kebutuhan hukum masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa tujuan dari inisiatif sosialisasi ini adalah memastikan bahwa semua warga Kaltim, khususnya Samarinda, memahami dengan cukup baik tentang Perda bantuan hukum ini. Upaya ini penting untuk memastikan hak dan keadilan warga terlindungi.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak dan keadilan mereka dilindungi. Karena petunjuk teknisnya belum keluar, saya berinisiatif untuk mengedukasi warga tentang apa itu Perda bantuan hukum, dengan harapan pemerintah segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaannya,” jelasnya.
Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan dapat melakukan konsultasi terkait masalah hukum yang dihadapi, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya. Ananda Emira Moeis, yang akrab disapa Nanda, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima konsultasi dari warga melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA).
Diharapkan, melalui upaya ini, masyarakat di Kaltim akan lebih sadar akan hak-hak hukum mereka dan dapat dengan mudah mengakses layanan bantuan hukum yang diperlukan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.
“Kami tidak pernah letih untuk menyampaikan informasi terkait Perda ini, karena memang akan berdampak baik untuk masyarakat,” tutupnya.(asr/adv)