Trending.co.id, Kaltim – Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Samarinda kembali mendapat secercah harapan. Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas ganti rugi tanah yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat pada Kamis (12/6/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Turut hadir perwakilan PUPR-PERA, BPN, dinas teknis, hingga warga dan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa tujuh bidang tanah warga telah siap dibayarkan karena berada di luar kawasan HPL dan telah masuk dalam APBD-P 2025.
“Yang penting, proses ini harus benar secara hukum. Jangan sampai ganti rugi menimbulkan masalah baru karena dasar kepemilikan tidak kuat,” kata Agus Suwandy.
Namun tantangan masih membayangi sembilan bidang lahan lainnya, yang hingga kini masih berada di bawah status Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi. Status ini membuat proses ganti rugi belum bisa dilanjutkan. Warga diminta segera mengajukan permohonan pelepasan HPL kepada kementerian terkait.
Baharuddin Demmu turut menyoroti bahwa kejelasan status tanah sangat krusial. “Warga tinggal di sana sejak lama. Mereka butuh kepastian, dan kita di DPRD akan terus dorong pemerintah pusat agar bertindak cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proses pembayaran sebelumnya telah dikawal oleh Kejaksaan. “Setiap langkah diambil hati-hati agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
DPRD Kaltim akan mengusulkan rekomendasi resmi ke pimpinan dewan agar diteruskan ke kementerian. Warga berharap langkah ini menjadi titik awal penyelesaian konflik dan pengakuan atas hak mereka.
“Bagi kami, ini soal keadilan. Semoga pemerintah benar-benar hadir,” ucap salah satu warga usai rapat.
[ADV | DPRD Kaltim]











Discussion about this post