Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pria di Berebas Tengah Diringkus Polisi, 23 Poket Sabu Diamankan 

by admin
28/03/2026
in Berita Daerah, Trending
Pria di Berebas Tengah Diringkus Polisi, 23 Poket Sabu Diamankan 
Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Satu pekan setelah Lebaran Idulfitri, bukannya hidup lebih baik dan menghasilkan uang dengan cara yang halal, justru berbeda yang dilakukan seorang pria berinisial A alias Aco (26), warga Berebas Tengah justru terjerat kasus narkoba jenis sabu.

 

Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 21.30 Wita. Saat itu, pelaku tengah berada di kediamannya di Jalan WR Supratman, Rt 058, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto, mengungkapkan operasi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut dicurigai menjadi sarang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

 

“Pelaku diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Larto melalui keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026) siang.

 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 23 poket sabu siap edar dengan berat kotor 9,40 gram. Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang diduga milik A, yaitu satu kotak berisikan plastik warna putih, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu sedotan berujung runcing dan satu unit smartpone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diakui milik pelaku,” tegas perwira polisi berpangkat balok tiga itu.

 

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang berada di guna menjalankan pemeriksaan lanjutan.

 

“Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tutupnya. (Jy)

Share301Tweet188Share75

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Anggaran DBON Provinsi Kaltim

    Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Anggaran DBON Provinsi Kaltim

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Tinjau Lokasi Pembangunan Keluruhan Berebas Tengah, Komisi 1 DPRD Himbau Gunakan Baju APD.

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jumlah Anggota Badan Anggaran Masuk Pembahasan Tata Tertib DPRD

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Disbun Kaltim Gelar Bimtek Regu Pengendali OPT, Petani Didorong Jadi Garda Terdepan Perlindungan Perkebunan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ubayya Siap Lanjutkan Program yang Sempat ‘Tertunda’

    747 shares
    Share 299 Tweet 187

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.