Trending.co.id, Bontang – Jumlah anggota DPRD Bontang yang termasuk dalam Badan Anggaran (Banggar) masuk dalam pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Bontang Rustam. Dikatakannya, sebanyak 24 bab dan 229 pasal sudah selesai dibahas, namun masih akan dibahas kembali.
“Seperti yang dibahas dalam rapat yakni bagaimana membagi 50 persen dari jumlah Anggota DPRD Bontang untuk anggota Banggar, dan untuk anggota Badan Musyawarah (Banmus),”terang Rustam, Selasa (24/9/2024).
Termasuk, lanjutnya, terkait kegiatan reses yang dibahas dalam tatib. Dimana awalnya reses dilakukan secara swakelola dan diusulkan untuk dilaksanakan secara mandiri, namun apakah itu akan disetujui atau tidak.
“Pembahasannya di tingkat Pansus ini sudah selesai 100 persen, namun perlu dibahas lagi dengan Anggota DPRD, yang kemudian akan disampaikan ke Universitas Mulawarman yang lanjut ke Biro Hukum Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Dikatakan Rustam, bilamana masih ada pasal-pasal yang diperdebatkan, maka pihaknya akan kembali ke Otonomi Daerah Kemendagri.
“Sebenarnya peraturan ini dari tahun ke tahun sama, hanya setiap tahun pasti ada penyesuaian-penyesuaian saja. Karena jangan juga membuat aturan, sementara nanti kami sendiri repot menjalankannya,” tuturnya.
Namun demikian, kata Rustam, dalam menyusun Tata Tertib DPRD Bontang pihaknya menpedomani dari Peraturan Pemerintah agar tidak melanggar aturan. Karena dalam Tatib tersebut ada aturan bagi wakil rakyat yang malas bekerja, maka bisa dipecat.
“Misalnya 6 kali tidak hadir dalam rapat paripurna akan disanksi dengan pergantian antar waktu (PAW), termasuk jika ada yang melanggar aturan, maka bisa dilakukan pemecatan sebagai anggota dewan. Termasuk yang bandel-bandel,” tandasnya.(asr/adv dprd bontang)
Discussion about this post