Trending.co.id, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan pemohon Pemkot Bontang pada sengketa tapal batas Kampung Sidrap.
Polemik dua wilayah ini antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah berlangsung lama. Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Rabu (17/9/2025) siang. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan Amar Putusan- MK pada putusan atau ketepatan pada Nomor: 686.10/PUU/PAN.MK/PS/09/2025.
“Mengadili; Menolak pemohon pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka persidangan melalui daring. Suhartoyo menegaskan selama pembacaan putusan berlangsung tidak diperkenankan untuk menyela. Menurutnya tindakan tersebut tidak elok, sebab sidang ini adalah pembacaan putusan.
Suhatoyo juga menyampaikan salinan putusan sudah lengkap dan akan dikirimkan kepada pihak terkait atau selambat-lambatnya tiga hari setelah pembacaan putusan.
“Persidangan pengucapan putusan atau ketetapan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap nya.
Sementara pengucapan seluruh pertimbangan hukum yang ada dalam salinan putusan atau ketetapan dibacakan Anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah MK tidak memiliki sumber daya untuk menentukan titik koordinat yang presisi terkait daerah tersebut.
Sehingga mengembalikan kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Manakala titik-titik koordinat geografis demikian dinilai belum menunjukkan wilayah Kota Bontang, baik wilayah secara yuridis tercantum sebagai norma dalam UU Nomor 47/1999, maupun wilayah secara historis menurut pemohon seharusnya menjadi wilayah Kota Bontang. Maka yang mesti dilakukan adalah menghitung atau mengukur kembali titik koordinat dengan terlebih dahulu memastikan batas wilayah yang diatur dalam UU tersebut.
“Ketika batas wilayah tersebut dituangkan kedalam titik koordinat atau ditegaskan dengan penarikan batas berupa titik koordinat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 25/2005. Maka hal tersebut harus dilakukan oleh institusi atau lembaga yang benar-benar memahami atau menguasai dengan baik dan tentunya harus pula memahami isi UU yang memuat batas wilayah,” sebut Enny.
Dalam kesempatan ini, sidang putusan diikuti Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, secara daring, bertempat di Ruan Command Center Bontang (CCB), Jalan Awang Long, Bontang Utara. Hal ini merupakan tindaklanjut Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 686.10/PUU/PAN.MK/PS/09/2025 perihal panggilan sidang “Pengucapan Putusan/Ketetapan” secara online.
Agus Haris menegaskan perjuangan Pemkot Bontang mengenai batas wilayah tersebut akan terus berlanjut. Menurutnya, polemik ini tidak hanya menyangkut soal wilayah, melainkan kehidupan dan pelayanan masyarakat yang ada tempat tersebut.
“Kita sudah mendengar tadi, selanjutnya saya akan berkoordinasi dengan Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bontang,”
Namun, hal ini merupakan hak dari pada masyarakat dan dalam dekat ini akan mengumpulkan ketua RT untuk membahas secara bersama. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan penasehat hukum yaitu Hamdan Zoelva bersama tim.
“Masih ada peluang untuk itu, kami akan lanjutkan berjuang meskipun panjang,” pungkasnya. (Jay)
Discussion about this post