Trending.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial K alias KAMA (38), warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Kota Bontang.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya sekitar pukul 06.00 WITA. Tak butuh waktu lama, pria kelahiran 1987 silam ini berhasil dibekuk Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Rabu (17/9/2025), sekira pukul 07.30 WITA.
Tersangka diamankan di dalam kamar sebuah Hotel di Jalan KS. Tubun, RT. 17, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dalam operasi penangkapan K, polisi menemukan barang bukti (BB) sebanyak tujuh bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat kotor 4 gram yang diduga sabu.
Kapolres Bontang, AKBP Whido Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar polisi bergerak dan menemukan keberadaan pelaku. Pihaknya melakukan penggeledahan terhadap K dan dan mendapati barang haram tersebut.
“Polisi menemukan barang berupa 7 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih. Tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rihard Nixon, Kamis (18/9/2025).
Selain sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka berupa satu bungkus plastik bening, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing, dan satu korek gas. Selanjut, pelaku dan semua BB dibawa ke Mako Polres Bontang guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu dan satu unit handphone dari tangan tersangka,” terangnya.
Kini tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jay)












Discussion about this post