Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pria di Berebas Tengah Diringkus Polisi, 23 Poket Sabu Diamankan 

by admin
28/03/2026
in Berita Daerah, Trending
Pria di Berebas Tengah Diringkus Polisi, 23 Poket Sabu Diamankan 
Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Satu pekan setelah Lebaran Idulfitri, bukannya hidup lebih baik dan menghasilkan uang dengan cara yang halal, justru berbeda yang dilakukan seorang pria berinisial A alias Aco (26), warga Berebas Tengah justru terjerat kasus narkoba jenis sabu.

 

Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 21.30 Wita. Saat itu, pelaku tengah berada di kediamannya di Jalan WR Supratman, Rt 058, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto, mengungkapkan operasi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut dicurigai menjadi sarang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

 

“Pelaku diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Larto melalui keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026) siang.

 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 23 poket sabu siap edar dengan berat kotor 9,40 gram. Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang diduga milik A, yaitu satu kotak berisikan plastik warna putih, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu sedotan berujung runcing dan satu unit smartpone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diakui milik pelaku,” tegas perwira polisi berpangkat balok tiga itu.

 

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang berada di guna menjalankan pemeriksaan lanjutan.

 

“Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tutupnya. (Jy)

Share299Tweet187Share75

Related Posts

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan
Berita Daerah

OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

01/04/2026
Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak
Berita Daerah

Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

30/03/2026
Dorong Digitalisasi Birokrasi, Wawali Tekankan Kualitas Layanan Publik 
Berita Daerah

Dorong Digitalisasi Birokrasi, Wawali Tekankan Kualitas Layanan Publik 

28/03/2026
WFH dan WFA Selama Libur Lebaran 2026, Wawali Bontang: Tetap Bekerja
Berita Daerah

WFH dan WFA Selama Libur Lebaran 2026, Wawali Bontang: Tetap Bekerja

14/03/2026
Mudik Lebaran 2026: Wawali Bontang Minta Perketat Pengawasan Pelabuhan
Berita Daerah

Mudik Lebaran 2026: Wawali Bontang Minta Perketat Pengawasan Pelabuhan

14/03/2026
Next Post
Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

    OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Idulfitri 2026: ASN Bontang Dapat THR dan Tunjangan, PPPK Paruh Waktu Tanpa Komponen Tambahan

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Wali Kota Bontang Lantik 8 Pejabat Baru, Abdu Safa Muha Resmi Pimpin Disdikbud

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kurang Kurir, Paket Menggunung di Gudang SPX Bontang, Pimpinan Enggan Beri Penjelasan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187

Berita Terkini

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

OPERDA Minisoccer DPRD Cup: Taklukan BPBD FC 3-0, Setda Melaju ke Final Hadapi Setwan

01/04/2026
Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

Wali Kota Resmikan SPPG ke-19 di Bontang Lestari, Tekankan Mutu Gizi Anak

30/03/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.