Trending.co.id, Bontang – Satu pekan setelah Lebaran Idulfitri, bukannya hidup lebih baik dan menghasilkan uang dengan cara yang halal, justru berbeda yang dilakukan seorang pria berinisial A alias Aco (26), warga Berebas Tengah justru terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 21.30 Wita. Saat itu, pelaku tengah berada di kediamannya di Jalan WR Supratman, Rt 058, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto, mengungkapkan operasi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut dicurigai menjadi sarang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Larto melalui keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 23 poket sabu siap edar dengan berat kotor 9,40 gram. Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang diduga milik A, yaitu satu kotak berisikan plastik warna putih, satu timbangan digital, satu alat hisap (bong), satu sedotan berujung runcing dan satu unit smartpone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diakui milik pelaku,” tegas perwira polisi berpangkat balok tiga itu.
Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini tersangka harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang berada di guna menjalankan pemeriksaan lanjutan.
“Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tutupnya. (Jy)











Discussion about this post