Trending.co.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah sebesar satu bulan gaji. Selain itu, ASN di lingkungan Pemkot Bontang juga akan menerima tunjangan yang perhitungannya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima THR setara satu bulan gaji. Berbeda dengan ASN dan PPPK yang mendapatkan tambahan tunjangan.
Diketahui, ASN memiliki tiga bagian berdasarkan penerimaan dan pengangkatannya, yakni Pegawai Negeri Sipil, PPPK atau P3K Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan pengangkatan dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Kalau tahun ini aman. PPPK Paruh Waktu dapat satu kali gaji dan tidak ada tunjangan,” katanya kepada wartawan Trending.co.id.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Muhammad Syahbirin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Keuangan BPKAD Kota Bontang, Yoga Saputra, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BPKAD Kota Bontang, Jalan MH Thamrin, Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (2/3/2026) siang.
Ia menjelaskan, pada 2025 lalu PPPK Penuh Waktu tidak menerima THR karena proses pengangkatan atau pelantikan berlangsung beberapa minggu sebelum Lebaran, sehingga masa kerja mereka belum memenuhi ketentuan. Meski sempat menimbulkan kekecewaan, BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
“Aturannya memang seperti itu. Kami berpegang teguh pada prinsip benar dan salah karena ini menyangkut kaidah, norma, dan aturan,” paparnya.
Selanjutnya, Yoga menyampaikan untuk besaran pasti tunjangan yang akan diterima ASN tahun ini masih belum dapat dipastikan. Pasalnya, Pemkot Bontang masih menunggu pidato resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah, Presiden terlebih dahulu menyampaikan kebijakan melalui pidato resmi. Setelah itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), yang kemudian ditindaklanjuti kementerian terkait melalui Surat Edaran (SE) mengenai THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk ketentuan bagi para pensiunan.
“Untuk besaran tunjangannya belum bisa dipastikan, apakah nanti penuh atau hanya sebagian,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai tidak sama karena menyesuaikan kondisi masing-masing. Misalnya, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja sehingga mengalami pemotongan dan jumlah tunjangannya berkurang, maka besaran yang diterima akan mengikuti nilai tunjangan pada bulan terakhir tersebut.
“Penjelasannya seperti itu. Hal ini perlu disampaikan karena masih banyak yang salah paham sehingga muncul pertanyaan, ‘Kok beda yang saya terima?’. Patokan perhitungan tunjangan bukan pada bulan berjalan,” jelasnya.
Yoga juga menegaskan kesiapan anggaran Pemkot Bontang untuk pembayaran THR dan tunjangan ASN. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran secara menyeluruh, namun realisasinya tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kami sudah menyiapkan anggarannya. Namun, pembayarannya menunggu aturan resmi. Apakah nanti tunjangan diberikan penuh atau hanya sebagian, itu mengikuti keputusan Presiden. Untuk kemampuan keuangan daerah, kami siap dan menyanggupi, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tenaga kebersihan (outsourcing) akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Meskipun pembayaran nya bersumber dari APBD Kota Bontang, namun teknis pelaksanaan pembayaran tidak diberikan langsung oleh pemerintah daerah.
“Tenaga kebersihan juga akan menerima THR dari pihak perusahaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh pihak ketiga dan perhitungannya pun berbeda,” tutupnya. (Jy)











Discussion about this post