Trending.co.id, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (6/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta OPD teknis yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Di antaranya, DPM-PTSP Kota Bontang, DKUMPP Kota Bontang, DLH Kota Bontang, Baperida Kota Bontang, BPBD Kota Bontang, dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Bontang.
Pembahasan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, didampingi anggota Komisi B, Suharno dan Ridwan.
Dalam kesempatan itu, Rustam menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal disusun untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan iklim investasi di Kota Bontang berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Investasi kita juga harus clean and clear, tidak ada masalah,” tegas Rustam saat memimpin jalannya rapat.
Ia menjelaskan, DPRD menelaah setiap pasal secara rinci agar tidak terjadi kesalahan redaksional maupun penafsiran yang berbeda saat regulasi diterapkan. Menurutnya, ketelitian dalam penyusunan aturan menjadi kunci agar perda nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian bagi investor.
Selain membahas mekanisme promosi investasi, Raperda juga mengatur secara jelas mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab para penanam modal. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah jaminan bagi investor untuk memperoleh akses informasi yang lengkap, benar, akurat, dan mutakhir mengenai peluang investasi di Kota Bontang.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memberikan perlindungan hukum kepada para penanam modal sehingga mereka memiliki rasa aman ketika berinvestasi di daerah. Rustam menilai, keberadaan aturan yang kuat sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Ia mencontohkan pengalaman saat mendampingi Pemerintah Kota Bontang dalam menawarkan proyek kilang (refinery) kepada investor asing. Menurutnya, saat itu pemerintah telah meyakinkan calon investor bahwa lahan yang disiapkan di Bontang telah memenuhi aspek legalitas atau clean and clear.
Namun, persepsi negatif yang beredar di media sosial mengenai persoalan lahan membuat investor akhirnya mengalihkan proyek tersebut ke daerah lain. Rustam menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebenarnya telah menyiapkan berbagai solusi, termasuk penyediaan kawasan alternatif, apabila terdapat kendala terkait ketersediaan lahan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak investor bahwa lahan di Bontang aman dan tidak bermasalah. Namun informasi yang beredar di media sosial membuat mereka ragu untuk menanamkan modal,” ungkap politisi senior Partai Golkar tersebut.
Karena itu, ia berharap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal nantinya mampu memperkuat citra Bontang sebagai daerah yang ramah investasi, memberikan kepastian hukum, serta menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Kota Taman.
“Jadi, aturan ini kita berharap dapat clean dan clear untuk investasi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post