Trending.co.id, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi disahkan. Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya diukur dari substansi hukumnya, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami dan mematuhinya.
Hal tersebut disampaikan Bonnie dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda LLAJ yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang. Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, didampingi anggota Komisi C Sumardi, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Topan Kurnia, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bonnie menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari program legislasi daerah yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. Dalam proses penyusunannya, sejumlah ketentuan telah disempurnakan, termasuk penyederhanaan beberapa pasal dan ayat agar regulasi lebih efektif serta mudah diterapkan di lapangan.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, keberadaan perda nantinya akan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Perda ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, sosialisasinya harus dilakukan secara masif,” jelas Bonnie saat rapat berlangsung, Kamis (2/7/2026) pagi.
Selain mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat, Bonnie, juga meminta agar materi dalam Raperda diselaraskan dengan perkembangan regulasi nasional. Salah satunya dengan mengakomodasi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta menyesuaikan perkembangan teknologi di sektor transportasi, termasuk penggunaan kendaraan listrik yang mulai berkembang di berbagai daerah.
Bonnie menilai penyusunan regulasi harus mampu mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat di masa mendatang. Dengan demikian, perda yang dihasilkan tidak hanya relevan saat ini, tetapi juga tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sistem transportasi.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan mengenai parkir maupun penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” tutup legislator Bontang Barat tersebut. (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post