Trending.co.id, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rapat kerja yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD menegaskan regulasi yang disusun tidak hanya harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi dan kemampuan daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/6/2026), dipimpin Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, didampingi anggota Komisi C, Sumardi. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Dalam pembahasan, Bonnie mengingatkan agar setiap
ketentuan yang dimuat dalam Raperda tidak sekadar menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Menurutnya, aturan yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan Kota Bontang dan dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
“Yang disesuaikan di sini adalah kesiapan kita. Jangan hanya mengikuti aturan dari pusat ataupun provinsi. Ini soal harapan dan cita-cita kita bersama,” tegas Bonnie.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PKB itu mengatakan, Kota Bontang memiliki komitmen untuk terus berkembang sebagai smart city. Ia mengatakan, regulasi di bidang transportasi harus mampu mendukung pengembangan kota berbasis teknologi, tanpa mengabaikan kesiapan infrastruktur dan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakannya.
Dalam kesempatan itu juga, Bonnie mengingatkan agar penyusunan perda tidak berhenti pada konsep yang baik di atas kertas. Menurutnya, setiap pasal yang dibahas harus mempertimbangkan aspek implementasi sehingga aturan yang nantinya disahkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif.
“Harapannya jangan sampai regulasinya bagus di atas kertas, tetapi implementasinya belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu, legislator Bontang Barat tersebut menilai keberhasilan penerapan perda akan bergantung pada dukungan anggaran dan infrastruktur yang memadai. Oleh sebab itu, pembahasan setiap pasal perlu diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah agar program yang dirancang tidak hanya menjadi rencana tanpa realisasi.
“Kalau memang anggarannya tersedia, tentu kenapa tidak kita laksanakan. Yang terpenting adalah bagaimana regulasi ini benar-benar bisa diwujudkan,” tandasnya.
Bonnie berharap Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), dapat memberikan masukan terkait kesiapan infrastruktur penunjang yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Raperda tersebut. “Nanti kami harapakan juga dari Dinas PUPRK (Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kota, red) dapat memberikan masukan terkait infrastruktur pendukungnya,” pungkasnya. “(Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post