Trending.co.id, Bontang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, menyoroti sejumlah pasal yang tertuang dalam naskah akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia mengingatkan agar substansi regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada konsep ideal, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur daerah.
Masukan tersebut disampaikan saat rapat yang dipimpin Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut bertujuan untuk mematangkan Raperda Penyelenggaraan LLAJ yang ditarget rampung akhir bulan Agustus 2026.
Andi secara khusus menyoroti muatan Pasal 81, 82, dan 83 dalam naskah akademik Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi nyata Kota Bontang. Andi menilai beberapa ketentuan dalam pasal tersebut menggambarkan seolah-olah Bontang telah memiliki infrastruktur digital yang sangat maju.
Padahal, kesiapan teknologi di daerah masih terus berproses dan belum sebanding dengan kota-kota besar. “Saya melihat beberapa pasal itu seolah-olah menggambarkan kota kita sudah sangat maju. Jangan sampai perda yang disusun justru sulit dijalankan karena tuntutannya melampaui kondisi yang ada saat ini,” ucap Andi dalam forum tersebut, Senin (29/6/2026).
Ia mencontohkan, penyusunan regulasi sebaiknya tidak sekadar mengadopsi aturan dari daerah lain yang telah memiliki dukungan teknologi lebih maju. Ia menyebut infrastruktur digital di Bontang masih didominasi jaringan 4G, sedangkan sejumlah kota besar sudah mulai mengembangkan layanan berbasis jaringan 5G dan sistem serat optik yang lebih lengkap.
“Harapan tentu boleh tinggi, tetapi harus tetap realistis. Jangan sampai kita hanya menyalin regulasi dari daerah lain tanpa melihat kesiapan infrastruktur yang dimiliki Bontang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, tujuan utama penyusunan perda adalah menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara nyata. Setiap ketentuan perlu mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah, termasuk perkembangan infrastruktur digital yang diproyeksikan dalam beberapa tahun mendatang.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang implementatif. Jangan sampai nanti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) meminta pelaksanaannya, tetapi pemerintah belum mampu menjalankannya karena sarana pendukung belum tersedia,” imbuhnya.
Masukan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi. Politisi Partai Demokrat itu menilai regulasi yang baik adalah aturan yang sesuai dengan kondisi riil daerah dan mampu memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.
“Saya sependapat dengan yang disampaikan. Implementasi di lapangan harus sesuai dengan kondisi aktual Kota Bontang. Jangan sampai regulasi justru mempersulit, padahal tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkas Sumardi. (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post