Trending.co.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mengingat Pemkot Bontang sudah menerima opini WTP ke-9 pada tahun 2022, karena secara berturut-turut dari tahun 2014 sampai dengan 2022.
Pemerintah Kota Bontang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, memberikan dorongan untuk tetap mempertahankan kualitas opini WTP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pada tanggal 22 Mei 2023, Badan Anggaran telah melaksanakan Rapat Kerja bersama Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan BPKAD Kota Bontang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022 melalui surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor17.b/LHP/XIX.SMD/5/2023 tanggal 04 Mei 2023, terdapat tiga catatan Rekomendasi BPK meliputi Siste ini Pengendalian Intern dan Ketidak patuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Terhadap catatan rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bontang melalui penyampaian surat kepada perangkat daerah teknis perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022,” ungkap Anggota DPRD Bontang Irfan yang membacakan Naskah Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa laporan keuangan merupakan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah selama periode tahun anggaran sebelumnya untuk memenuhi salah satu kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sebagai pelaporan keuangan daerah.(asr/adv)
Discussion about this post