Trending.co.id, Samarinda – Ketua Pansus (Panitia Khusus) Raperda Retribusi dan Pajak Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pranomo menyebut ada beberapa pasal yang ada di dalam isi raperda tersebut yang perlu dilakukan perbaikan lagi, agar semua bisa terakomodir dalam raperda tersebut.
“Terkhusus untuk pansus pajak dan retribusi pasti terakomodir, sebab ada hal-hal yang kita maksimalkan dalam raperda tersebut,” ujarnya usai rapat draft final rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung E lantai 1, DPRD Kaltim.
Kata dia, pembahasan draft final raperda retribusi dan pajak daerah sudah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kaltim. Pihaknya mengatakan, senin mendatang akan melakukan laporan akhir, setelahnya akan ada surat persetujuan untuk pansus ini bisa di jalankan.
“Saya pikir ini sudah selesai,” terangnya.
Ia mengungkapkan, salah satu isi perda tersebut mengatur terkait tarif retribusi dan pajak yang diberlakukan nantinya setelah raperda ini disahkan jadi perda. Selain itu, juga mengatur mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana yang terkumpul.
“Termasuk juga tarif-tarif yang lainnya yang bisa kita ambil untuk diproses pajak dan retribusinya,” ungkapnya.
Sapto sapaannya menilai raperda retribusi dan pajak daerah sangat krusial. Sebab, menyatukan lima perda menjadi satu yang mengakomodir lima perda sebelumnya.
“Memang agak panjang karena tidak hanya satu kebijakan dan satu tempat saja, namun, melibatkan seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Raperda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi dan pajak secara lebih efisien dan efektif. Sebagai bagian dari upaya ini, DPRD Kaltim telah melakukan berbagai kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan peraturan ini dapat mendukung pembangunan dan keberlanjutan daerah. (Adv).
Discussion about this post