
Trending.co.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan komitmennya memperjuangkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) agar mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Gubernur Harum secara khusus meminta Kementerian PANRB untuk memberikan ruang kepada tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, tetapi telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan tidak lulus. “Kami harap mereka tetap bisa mengikuti seleksi PPPK berikutnya, termasuk yang masa kerjanya belum genap dua tahun hingga 31 Desember 2024. Minimal, bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Harum memaparkan kondisi terkini ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang berjumlah 14.365 orang. Jika mengacu pada proyeksi pensiun hingga tahun 2030 yang mencapai 7.348 orang, maka jumlah ASN yang tersisa hanya sekitar 7.017 orang. “Pengadaan tahun 2024 akan mengangkat 6.889 PPPK sampai tahap II. Tapi dari total formasi PPPK yang dibutuhkan sebanyak 9.295 orang, masih ada kekurangan sekitar 2.306 formasi,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada isu SDM, Gubernur Harum juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, mulai dari perluasan kewenangan provinsi dalam sektor pertanian hingga pengelolaan ruang laut. Ia meminta pemerintah pusat menetapkan regulasi yang memungkinkan provinsi menyediakan sarana dan prasarana pertanian secara mandiri demi mendukung ketahanan pangan tahun 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Harum juga mengusulkan adanya afirmasi khusus dari kementerian terkait pembangunan infrastruktur penghubung wilayah pertanian dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini, menurutnya, penting untuk menjamin distribusi pangan dan hasil pertanian di Kaltim.
Isu perizinan dan pengelolaan ruang laut juga menjadi sorotan. Gubernur meminta agar kewenangan pengelolaan laut di bawah 12 mil dikembalikan ke pemerintah provinsi, sesuai Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022. “Selama ini, kewenangan itu justru dipersempit oleh regulasi di bawahnya. Padahal undang-undang sudah jelas. Potensi 12 mil laut ini sangat besar bagi daerah,” tegasnya.
Dengan berbagai usulan tersebut, Gubernur Harum berharap pemerintah pusat memberi perhatian lebih pada aspirasi daerah, terutama dalam penguatan SDM, infrastruktur, dan kedaulatan pengelolaan sumber daya untuk pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. [Adv | Diskominfo Kaltim]












Discussion about this post