Trending.co.id, Kaltim – Proses pembahasan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengalami penundaan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menanti kelengkapan dokumen pendukung dari usulan yang masuk, yakni Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Keterangan itu disampaikan Baharuddin usai rapat internal yang digelar Senin (26/5/2025), di mana mayoritas anggota Bapemperda hadir untuk menyampaikan pandangan awal terkait dua raperda tersebut. Rapat tersebut menghasilkan catatan bahwa pembahasan belum bisa dilanjutkan karena belum lengkapnya dokumen, Samarinda.
Menurut Baharuddin, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik dan penjabaran urgensi pembentukan perda adalah syarat mutlak sebelum masuk ke tahap evaluasi. “Kami di Bapemperda tidak melihat siapa pengusulnya. Yang penting adalah kelengkapan berkasnya, termasuk alasan mengapa perda itu dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengusul Raperda bisa berasal dari berbagai pihak, baik fraksi, komisi, lintas anggota, bahkan dari masyarakat sipil dan akademisi. Artinya, asal usulan bukan hal yang dipersoalkan, selama dokumen pendukungnya terpenuhi dan sesuai dengan standar prosedural Bapemperda.
Dua usulan yang mencuat dalam rapat tersebut dikabarkan berasal dari Fraksi Golkar dan Komisi II, namun hingga saat ini belum menyertakan naskah akademik. Baharuddin menekankan bahwa dokumen tersebut bukan hanya formalitas, tapi menjadi dasar analisis yang menentukan efektivitas dan urgensi kebijakan.
Bapemperda sendiri memiliki peran sebagai filter administratif sebelum raperda masuk dalam pembahasan legislatif secara resmi. Setelah semua persyaratan dipenuhi, Bapemperda akan menyampaikan rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna. Dari sana, mekanisme pembahasan akan ditentukan, bisa melalui pansus, komisi teknis, atau tetap ditangani Bapemperda.
“Kami siap mendorong percepatan, tetapi semuanya harus berjalan sesuai prosedur. Jika dokumen bisa segera dilengkapi, maka pembahasan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Baharuddin.[Adv DPRD Kaltim]











Discussion about this post