Trending.co.id, Kukar – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sekaligus menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (23/7/25). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota JDIH dari berbagai instansi, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, Sekretariat DPRD, serta perwakilan perguruan tinggi di wilayah Kalimantan Timur. Kehadiran seluruh pihak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar anggota JDIH sekaligus membangun integrasi data hukum di tingkat provinsi dan kabupaten.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang memberikan materi mengenai pengembangan JDIH di daerah serta tata cara penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya koordinasi antara Kemenkumham dengan JDIH di seluruh Kaltim.
“Dengan pengelolaan dokumentasi hukum yang terpadu, masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara transparan, cepat, dan akurat. Ini bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” jelas Ikmal Idrus.
Usai acara, Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan informasi hukum melalui aplikasi dan web resmi Kemenkumham. “Kami ingin memastikan seluruh produk hukum dan kebijakan Pemda, termasuk Peraturan Daerah, mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap JDIH di Kukar. Hal ini agar sistem dokumentasi hukum selalu diperbarui dan mampu memberikan layanan informasi yang maksimal bagi masyarakat. “Kegiatan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang memberi kemudahan masyarakat dalam mengetahui kebijakan dan regulasi daerah,” tambahnya.
Dengan penandatanganan kerja sama dan pembinaan ini, diharapkan JDIH di Kukar dan Kaltim secara keseluruhan dapat berfungsi optimal, mendukung transparansi hukum, dan memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]












Discussion about this post