Trending.co.id, Bontang – Masalah berakhirnya kontrak ratusan tenaga honor di Kota Bontang mendapat sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 186 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di beberapa instansi di Pemkot Bontang terpaksa harus dirumahkan.
Mereka yang dirumahkan merupakan pegawai honor yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan pemberhentian tersebut sehubungan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB)
Polemik ini membuat Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto angkat bicara. Kata dia, DPRD telah mengupayakan mencari solusi untuk mencari jalan keluar terbaik. Langkah itu ditempuh dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama forum non-ASN beberapa bulan lalu.
Tepatnya, pada tanggal 15 Februari 2025. Dalam rapat tersebut juga melibatkan pemerintah guna membahas terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami (DPRD, Red.) beserta pemerintah sudah mengupayakan yang terbaik namun tetap pemerintah harus mengambil langkah tersebut. Sebelum akhirnya diputuskan untuk pemutusan kontrak,” ungkap Heri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra yang kerap disapa Herkes, ini menyebut sebagai wakil rakyat turut andil memikirkan nasib para honorer yang masa kerjanya berakhir. Bahkan, ia bilang usai RDP, Komisi A DPRD Bontang bertemu dengan Kemenpan RB di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
“Kami juga tidak tinggal diam. Tapi, pada saat kunjungan tersebut Kemenpan RB menyampaikan semua poin yang disampaikan diserahkan kelanjutannya ke daerah,” jelas Senator dapil Bontang Selatan itu.
Dirinya menjelaskan, persoalan ini muncul bukan kali ini saja. Herkes menuturkan sejak 2014 lalu regulasi mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer sebenarnya sudah disampaikan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun, di daerah tetap melakukan praktik perekrutan tenaga honorer termasuk setelah ada teguran tegas di tahun 2018 dan 2023 lalu.
“Bahkan pemerintah bersama Wakil Kepala Daerah Wakil Wali Kota Agus Haris beberapa kali berkunjung ke Kemenpan RB untuk berkoordinasi dan melanjutkan perjuangan ini tapi memang sudah tidak bisa,” akunya.
Legislator partai besutan Prabowo Subianto juga menerangkan terkait dengan hasil konsultasi dengan Kemenpan RB, Herkes menyampaikan bahwa pemerintah pusat menilai pelanggaran justru dibuat oleh daerah.
“Padahal sudah dilarang secara aturan. Tapi masih melakukan perekrutan,” sebutnya.
Lantaran perekrutan honorer ini sudah tidak diperbolehkan tapi tidak diindahkan oleh kepala daerah. “Bahkan Kemenpan RB sudah lepas tangan, mereka menyampaikan bahwa yang salah itu daerah, kenapa dilimpahkan lagi kepada kami,” sambungnya.
Selain itu, kini pemerintah juga menghadapi masalah lainnya, seperti keterbatasan APBD. Ia mengatakan untuk beban belanja pegawai di Kota Bontang hanya maksimal 30 persen.
“Apabila seluruh honorer diangkat jadi P3K, maka konsekuensinya berdampak pada fiskal daerah. Terutama dengan tambahan beban tunjangan dan hak pegawai lainnya,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)











Discussion about this post