Trending.co.id, Kaltim – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Agenda ini menjadi ruang sinkronisasi agar Ranperda benar-benar selaras dengan regulasi lebih tinggi, visi pembangunan daerah, serta prinsip pendidikan berkelanjutan.
RDP yang dipimpin Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, dan Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Samarinda pada Senin (25/8/2025). Hadir pula anggota Pansus lainnya, antara lain Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Salehuddin, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz, serta Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi.
Dalam forum tersebut, Sarkowi menegaskan bahwa harmonisasi Ranperda dengan regulasi terbaru menjadi keharusan agar tidak menimbulkan benturan hukum di kemudian hari. “Ranperda ini harus hadir sebagai penguat sistem pendidikan di Kaltim, bukan menambah kerumitan,” jelasnya.
Suparmi dari Biro Hukum menambahkan, terdapat banyak regulasi yang perlu diperbarui, termasuk nomenklatur kebudayaan dan ketentuan alokasi anggaran pendidikan. Ia juga menekankan agar aturan tidak terjebak pada detail teknis, melainkan memberi ruang fleksibilitas agar tetap adaptif.
Sementara itu, Agusriansyah Ridwan menyoroti isu penjaminan mutu. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari akademik, tetapi juga mencakup kepemimpinan sekolah, kompetensi guru, etos kerja, hingga perlindungan peserta didik dari perundungan. “Mutu pendidikan itu komprehensif. Ranperda harus menjamin perlindungan anak sekaligus mendukung pengembangan karakter,” ujarnya.
Masukan lain yang mengemuka antara lain terkait nasib guru honorer, alokasi anggaran minimal untuk pendidikan, penguatan muatan lokal, digitalisasi pembelajaran, pendidikan kesehatan reproduksi, serta program penanggulangan anak putus sekolah.
Melalui forum ini, Pansus menegaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim tidak boleh sekadar mengejar capaian akademik. Ranperda harus mengedepankan pembentukan karakter, nilai adab, dan kearifan lokal, sehingga lahir generasi yang unggul, berdaya saing, sekaligus berakar pada identitas masyarakat Kalimantan Timur.[ADV/DPRD KALTIM]











Discussion about this post